Site icon MataAir

Sengketa Merek Denza Berlanjut, BYD Masih Hadapi Tantangan di Pasar Otomotif

Sengketa Merek Denza Berlanjut, BYD Masih Hadapi Tantangan di Pasar Otomotif

Jakarta – Sengketa merek Denza yang melibatkan sejumlah entitas terkait BYD di Indonesia masih berlanjut. Saat ini, perkara yang terdaftar di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat ini masih dalam proses sidang, dengan agenda lanjutan yang dijadwalkan pada Februari 2027.

Sesuai informasi yang diperoleh, perkara dengan nomor 101/Pdt.Sus-HKI/Merek/2026/PN Niaga Jkt.Pst terdaftar pada 8 September 2026 di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dalam kasus ini, PT Raden Reza Adi berperan sebagai penggugat, sementara tujuh perusahaan lainnya menjadi tergugat.

Para tergugat dalam perkara ini mencakup BYD Company Limited, PT BYD Motor Indonesia, PT BYD Auto Indonesia, PT Arista Elektrika Indonesia (dikenal sebagai BYD Arista), PT Harmoni Target Indonesia (BYD Harmony Auto), PT Bumi Hijau Motor (BYD Haka Auto), dan PT Bipo Teknologi Otomotif (BYD BIPO).

Dalam permohonan yang diajukan, PT Raden Reza Adi meminta agar majelis hakim mengabulkan gugatan tersebut. Penggugat juga menginginkan pengesahan sebagai pemilik sah dan pemegang hak eksklusif atas merek Denza dengan nomor pendaftaran IDM00117306306 di Indonesia untuk kelas barang 12.

Penggugat berargumen bahwa penggunaan merek Denza oleh para tergugat merupakan pelanggaran terhadap hak merek yang ada. Namun, argumen tersebut masih merupakan bagian dari gugatan yang belum mendapatkan keputusan resmi dari pengadilan.

Salah satu tuntutan yang diusulkan dalam gugatan adalah ganti rugi materiil sebesar Rp9,515 triliun. Angka tersebut tercantum dalam permohonan gugatan, tetapi belum menjadi kewajiban pembayaran yang ditetapkan oleh majelis hakim.

Selain menuntut ganti rugi, penggugat juga meminta agar para tergugat dihukum untuk menghentikan segala tindakan terkait penggunaan merek Denza tanpa izin. Permintaan ini mencakup kegiatan impor, produksi, perakitan, distribusi, penjualan, serta promosi kendaraan bermotor yang menggunakan merek tersebut.

Lebih jauh, penggugat meminta agar para tergugat dilarang untuk memproduksi atau menjual produk yang dianggap memiliki kesamaan dengan merek Denza yang dimilikinya. Semua permintaan ini masih menunggu penilaian dan keputusan dari majelis hakim.

Sidang perkara ini akan berlanjut pada Februari 2027, dan informasi mengenai jadwal persidangan dapat dilihat di SIPP. Agenda yang tercatat adalah pemeriksaan L.S. yang dijadwalkan pada Selasa, 22 September 2026, pukul 11.00 WIB, berserta pemanggilan terhadap para pihak tergugat.

➡️ Baca Juga: Faker Diamond 2 Rank Lol 2024, Kalah Sama Amateur Begini

➡️ Baca Juga: Menaker Jamin Aplikator Akan Salurkan BHR Ojol dengan Lebih Baik Tahun Ini

Exit mobile version