Bareskrim Polri telah menetapkan sembilan perusahaan sebagai tersangka dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi di Kalimantan. Penetapan ini merupakan langkah serius dalam menindak korporasi yang diduga terlibat dalam perusakan lingkungan.
Kombes Pol Pipit Subiyanto, yang menjabat sebagai Kasubdit III Dittipidter Bareskrim Polri, mengungkapkan bahwa pengusutan kasus ini berawal dari laporan polisi yang ditangani oleh beberapa Polda di wilayah Kalimantan. Hal ini menggambarkan upaya kolaboratif antara berbagai instansi untuk mengatasi masalah serius ini.
Secara keseluruhan, terdapat 98 laporan yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana karhutla yang melibatkan perusahaan, yang kini ditangani oleh sepuluh Polda serta Dittipidter Bareskrim Polri. Ini menunjukkan betapa meluasnya masalah yang dihadapi dan pentingnya penegakan hukum dalam konteks ini.
Menanggapi perkembangan tersebut, Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, mendesak agar pihak kepolisian menindak tegas korporasi yang terbukti terlibat dalam kebakaran hutan dengan hukuman yang berat. Sahroni menegaskan bahwa tidak ada ruang untuk toleransi dalam penegakan hukum terkait kasus ini.
“Jika terbukti bahwa perusahaan-perusahaan ini sengaja membakar hutan, saya minta agar polisi memberikan sanksi pidana yang seberat-beratnya, termasuk kepada pengurus perusahaan jika ada indikasi keterlibatan mereka. Tindakan tegas ini diperlukan mengingat dampak besar yang ditimbulkan, dengan laporan Bareskrim menyebutkan bahwa 25.600 hektar lahan telah terbakar akibat tindakan korporasi,” kata Sahroni dalam keterangan resmi yang dirilis pada Kamis (15/10/2026).
Lebih lanjut, Sahroni juga menyatakan pentingnya pencabutan izin usaha bagi perusahaan yang terbukti melakukan pembakaran hutan. Ia menekankan bahwa di negara-negara lain, kejahatan karhutla dianggap sebagai masalah serius yang dapat berujung pada hukuman berat, seperti di Aljazair yang berencana menerapkan hukuman mati bagi pelakunya.
“Karenanya, kita juga harus bersikap serius dalam menindak para pelaku yang terlibat dalam kebakaran hutan ini,” tambahnya.
Sahroni juga meminta agar pemerintah melakukan evaluasi mendalam terhadap izin usaha perusahaan yang terlibat, termasuk mencabut izin operasional mereka sesuai dengan peraturan yang berlaku. Ini adalah langkah penting untuk mencegah terulangnya peristiwa serupa di masa depan.
“Komisi III tidak ingin melihat perusahaan-perusahaan yang terbukti merusak lingkungan terus dibiarkan beroperasi dengan berbagai alasan. Nama-nama yang terlibat dalam kasus karhutla harus dilarang untuk berbisnis di sektor perkebunan di Indonesia. Praktik-praktik mereka sudah terlalu merugikan dan tidak dapat dimaafkan,” tegas Sahroni, menekankan perlunya tindakan tegas terhadap pelanggaran yang merusak lingkungan.
➡️ Baca Juga: HP Handheld Ayaneo Pocket: Powering Gaming with MediaTek Dimensity 9300
➡️ Baca Juga: PLN Tingkatkan Pengelolaan Desa Wisata Candirejo untuk Dongkrak Pariwisata Daerah melalui Program PETIR

