Site icon MataAir

RUU Pemilu Diharapkan Rampung dalam 2,5 Tahun di Bawah Pemerintahan Prabowo

RUU Pemilu Diharapkan Rampung dalam 2,5 Tahun di Bawah Pemerintahan Prabowo

Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengungkapkan bahwa revisi terhadap Undang-Undang Pemilihan Umum (RUU Pemilu) ditargetkan untuk selesai dalam jangka waktu 2,5 tahun di bawah pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.

Yusril menjelaskan bahwa penetapan target tersebut didasarkan pada kebutuhan persiapan yang harus dilakukan menjelang Pemilu 2029.

“Sesungguhnya, kami menargetkan agar RUU ini bisa rampung pada saat pemerintahan ini menginjak usia 2,5 tahun, sehingga ada cukup waktu untuk mempersiapkan pemilu yang akan dilaksanakan pada tahun 2029,” tuturnya kepada wartawan di Jakarta pada Rabu, 22 April 2026.

Dia juga mengingatkan akan adanya kemungkinan pengujian undang-undang di Mahkamah Konstitusi (MK) setelah RUU Pemilu disahkan.

“Mahkamah dapat melakukan pembatalan atau penafsiran baru yang terkadang mengejutkan, dan hal ini tidak hanya menyulitkan pemerintah dari segi anggaran dan pengamanan, tetapi juga menyusahkan KPU sebagai pelaksana pemilu di lapangan,” ujarnya.

Dengan demikian, Yusril berharap agar proses pembahasan RUU Pemilu dapat dimulai pada pertengahan tahun 2026. Namun, hal itu sangat bergantung pada DPR, karena inisiatif untuk merevisi berasal dari lembaga legislatif.

“Setelah DPR menyelesaikan penyusunan draf, dokumen tersebut akan disampaikan kepada Presiden, yang kemudian akan mengeluarkan surat presiden untuk menunjuk beberapa menteri dalam rangka membahas RUU tersebut,” jelasnya.

Menurut Yusril, saat ini pemerintah sedang mempersiapkan diri untuk menerima draf RUU Pemilu dari DPR. Selanjutnya, pemerintah akan menyusun daftar inventarisasi masalah (DIM) terkait RUU ini.

“Kami menunggu arahan dari Bapak Presiden, mengingat ada beberapa isu yang sangat krusial terkait dengan beberapa keputusan yang telah diambil oleh MK,” tambahnya.

Sebelumnya, Ketua DPR RI Puan Maharani menyatakan bahwa RUU Pemilu masih dalam tahap pembicaraan dengan pimpinan dari berbagai partai politik.

Di sisi lain, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan bahwa pihaknya tidak ingin terburu-buru dalam membahas RUU Pemilu, karena mereka ingin memastikan bahwa undang-undang yang dihasilkan benar-benar berkualitas.

Dasco menjelaskan bahwa pimpinan DPR tengah meminta partai-partai politik, baik yang ada di parlemen maupun non-parlemen, untuk melakukan simulasi sistem pemilu sebagai dukungan terhadap pembahasan RUU tersebut.

Dia juga menekankan bahwa pembahasan RUU Pemilu tidak bisa dilakukan secara terburu-buru, mengingat banyaknya putusan dari MK yang ada. Jangan sampai, proses legislasi RUU Pemilu dilakukan tergesa-gesa dan justru memunculkan gugatan baru di MK.

➡️ Baca Juga: Aksi Bersama Melawan Pungli di Sektor Transportasi, Menhub Dudy Ajak Masyarakat Lapor Melalui Medsos

➡️ Baca Juga: Game Eksklusif PS5 yang Dibatalkan 70% Jadi, Alasannya Mengejutkan Banget!

Exit mobile version