Tim gabungan dari Subdit IV dan Satgas NIC Dittipidnarkoba Bareskrim Polri telah berhasil menangkap istri dan dua anak dari bandar narkoba, Erwin Iskandar, yang dikenal dengan nama Ko Erwin. Penangkapan ini terkait dengan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berhubungan dengan bisnis peredaran gelap narkoba.
Kombes Handik Zusen dan Kombes Kevin Leleury memimpin operasi tersebut, di mana tiga individu ditangkap, termasuk Virda Virginia Pahlevi, yang merupakan istri Ko Erwin, serta dua anaknya, Hadi Sumarho Iskandar dan Christina Aurelia. Hal ini disampaikan oleh Brigjen Eko Hadi Santoso, yang menjabat sebagai Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri, saat memberikan informasi kepada wartawan pada hari Kamis, 23 April 2026.
Penangkapan terhadap ketiga tersangka terjadi di Kabupaten Sumbawa dan Kota Mataram, yang terletak di Provinsi Nusa Tenggara Barat. Lokasi penangkapan ini menunjukkan jangkauan operasi kepolisian dalam menindak aktivitas kejahatan narkoba yang melibatkan keluarga Ko Erwin.
Eko menjelaskan bahwa ketiga tersangka terlibat dalam pencucian uang yang berkaitan dengan bisnis narkoba yang dijalankan oleh Ko Erwin. Ini menegaskan betapa luasnya jaringan yang terlibat dalam kegiatan ilegal ini, serta dampak yang ditimbulkan terhadap masyarakat.
Dalam proses penangkapan ini, pihak kepolisian juga berhasil menyita berbagai barang bukti, termasuk sejumlah properti seperti rumah, ruko, dan gudang. Selain itu, kendaraan bermotor dan berbagai dokumen yang relevan juga diamankan sebagai bagian dari penyelidikan lebih lanjut.
Saat ini, ketiga tersangka masih dalam proses pemeriksaan oleh pihak kepolisian. Penyelidikan ini bertujuan untuk menggali lebih dalam keterlibatan mereka dalam jaringan narkoba yang lebih besar, serta untuk mengidentifikasi kemungkinan pelaku lainnya.
Sebelumnya, Erwin Iskandar, atau yang lebih dikenal sebagai Koko Erwin, juga telah ditangkap atas dugaan keterlibatan dalam penyelundupan uang serta narkoba yang melibatkan mantan Kapolres Bima, AKBP Didik Putra Kuncoro. Penangkapan ini menambah daftar panjang pelanggaran yang terkait dengan peredaran narkoba di Indonesia.
Kombes Pol Kevin Leleury, yang menjabat sebagai Kasatgas NIC Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, mengungkapkan bahwa Koko Erwin sempat masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO) sebelum akhirnya ditangkap. Ini menunjukkan upaya serius aparat dalam menanggulangi peredaran narkoba di Tanah Air.
Koko Erwin berhasil ditangkap di Tanjung Balai, Sumatera Utara, saat ia berusaha melarikan diri ke Malaysia pada Kamis, 26 Februari 2026. Penangkapan ini berhasil dilakukan berkat intelijen yang baik dan kerja sama antar instansi penegak hukum.
Menurut Kevin, Koko Erwin ditangkap saat ia hendak melakukan penyeberangan menggunakan kapal menuju Malaysia. Tindakan ini menunjukkan betapa beraninya pelaku dalam menjalankan aktivitas ilegalnya, meskipun dalam kondisi terdesak.
Selain Koko Erwin, pihak kepolisian juga menangkap dua orang terduga pelaku lainnya yang berinisial A alias Y dan R alias K. Mereka diduga berperan dalam membantu Koko Erwin untuk melarikan diri. Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya lebih luas untuk menumpas jaringan narkoba di Indonesia.
A alias Y ditangkap di Riau, sedangkan R alias K ditangkap di Tanjung Balai bersamaan dengan Koko Erwin. Penangkapan ini memperlihatkan bagaimana jaringan narkoba dapat melibatkan berbagai individu dalam upayanya untuk meloloskan diri dari hukum.
Polisi mengetahui bahwa Koko Erwin berencana melarikan diri karena ia sudah melakukan berbagai persiapan. Meskipun ia sempat melakukan perlawanan saat ditangkap, pihak kepolisian akhirnya berhasil mengamankan pelaku tersebut. Ini menunjukkan komitmen yang tinggi dari aparat penegak hukum untuk menindak tegas setiap bentuk kejahatan yang merugikan masyarakat.
➡️ Baca Juga: 10 Tab Chrome Habiskan 1GB RAM? Ini Penyebab & 5 Solusi Efektif!
➡️ Baca Juga: Muhammad Anez Resmi Bergabung Borneo FC, Fabio Lefundes Ungkap Lini Serang Semakin Variatif

