Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Bekasi Kota telah menangkap seorang pria berinisial F, yang dikenal dengan nama panggilan Batak. Ia diduga berperan sebagai mobilisator pelajar untuk mendorong aksi demonstrasi yang berpotensi berujung pada kerusuhan di wilayah Bekasi serta Jakarta.
Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombol Verdika Bagus Prasetya, mengungkapkan bahwa penangkapan tersangka dilakukan pada hari Kamis sekitar pukul 04.30 WIB. Penangkapan ini berdasarkan hasil penyelidikan yang menunjukkan keterlibatan F dalam menyebarkan ajakan provokatif melalui media sosial.
“Tersangka terlihat mengirimkan pesan untuk menggerakkan pelajar agar berpartisipasi dalam aksi melalui akun media sosial @panjatek400bob. Ia menyebarkan informasi ini dalam grup yang bernama SMK Se-Bekasi Bersatu. Melalui komunikasi ini, ia berusaha menghimpun peserta dan mengoordinasikan pergerakan mereka,” jelas Verdika dalam keterangan resminya di Jakarta, pada hari yang sama.
Lebih lanjut, Verdika menjelaskan bahwa percakapan yang berlangsung di dalam grup tersebut berisi instruksi terkait pergerakan serta penetapan lokasi berkumpul bagi para pelajar.
“Hasil pemeriksaan terhadap perangkat telepon genggam milik tersangka menunjukkan adanya seruan yang mengarah pada tindakan kriminal. Seruan tersebut mencakup ajakan untuk membawa bom molotov, membakar kantor polisi, menyerang anggota kepolisian, hingga merusak fasilitas publik,” tambahnya.
Polisi tidak hanya menyita barang bukti digital, tetapi juga menemukan sebuah senjata tajam yang berada dalam penguasaan tersangka. Penyelidik kini tengah melakukan penyelidikan lebih lanjut mengenai asal-usul senjata tersebut dan mengembangkan kasus ini dengan menelusuri akun-akun lain yang diduga turut menyebarkan narasi provokatif.
Saat ini, F telah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka. Ia dihadapkan pada pasal 247 dan/atau pasal 248 ayat (1) juncto pasal 20 huruf d dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan ancaman hukuman penjara maksimal enam tahun.
Terkait kepemilikan senjata tajam tanpa izin, F juga dikenakan pasal 307 ayat (1) KUHP yang mengancam dengan hukuman penjara paling lama tujuh tahun.
Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Putu Kholis Aryana, menegaskan bahwa pihak kepolisian akan mengambil tindakan tegas terhadap setiap upaya untuk memanipulasi anak-anak dan pelajar dalam kegiatan yang melanggar hukum.
“Kami tidak akan ragu untuk menindak siapa pun yang dengan sengaja menggerakkan pelajar untuk melakukan tindakan ilegal. Kami menghimbau kepada para pelajar agar tidak mengikuti atau meneruskan ajakan semacam ini. Jika menerima ajakan tersebut, segera laporkan kepada orang tua, pihak sekolah, atau pihak kepolisian agar langkah preventif dapat diambil dari awal,” ujar Putu Kholis.
➡️ Baca Juga: Link Live Streaming PSIM Yogyakarta Vs Persita di Super League dan Susunan Pemainnya
➡️ Baca Juga: <p>“Mark Gurman Mengungkap Integrasi Apple dengan Teknologi Antropis”</p>

