Jakarta – Pihak kepolisian berhasil menyita sebanyak 28.243 butir obat keras dari sebuah toko kelontong yang berlokasi di Jagakarsa, Jakarta Selatan. Penangkapan ini dilakukan setelah menerima laporan dari masyarakat mengenai adanya peredaran obat-obatan terlarang di area tersebut.
Kepala Satuan Reserse Narkoba (Kasat Resnarkoba) Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Prasetyo Nugroho, mengungkapkan informasi tersebut dalam sebuah konferensi pers yang diadakan di Polres Metro Jakarta Selatan.
“Di lokasi ini kami menemukan berbagai jenis obat keras dengan total mencapai sekitar 28.243 butir,” jelas Prasetyo, pada Minggu, 15 Maret 2026.
Prasetyo menambahkan, tindakan tegas ini merupakan perhatian serius dari pimpinan, termasuk Kapolda Metro Jaya dan Kapolres Metro Jakarta Selatan, untuk menanggulangi peredaran obat keras di wilayah tersebut.
Insiden ini berawal dari laporan warga yang menginformasikan tentang keberadaan toko yang menjual obat keras di Kecamatan Jagakarsa, tepatnya di Jalan Pepaya Raya, Kelurahan Jagakarsa, Jakarta Selatan, pada malam Jumat, 13 Maret 2026, sekitar pukul 21.00 WIB.
Di lokasi pertama, pihak kepolisian berhasil menemukan sejumlah barang bukti, antara lain 37 butir psikotropika merek Mercy, 100 butir obat keras jenis Trihexyphenidyl 2 mg, 2.380 butir Hexymer, 60 butir Tramadol, dan 500 butir Tramadol lainnya.
Selain itu, barang bukti lain yang diamankan meliputi 18 butir Double Y, uang tunai sebesar Rp750.000, serta dua unit telepon seluler dari merek Oppo dan Infinix. Dalam proses penyelidikan, dua orang tersangka yang diduga bertanggung jawab atas penjualan obat tersebut berhasil ditangkap, yaitu berinisial WA dan M.
“Dari lokasi itu, kami berhasil menangkap dua tersangka yang diduga sebagai penjaga toko dengan inisial WA dan M. Di tempat tersebut, kami juga menemukan obat keras dari daftar G dengan total sekitar 3.095 butir,” ungkap Prasetyo.
Setelah penangkapan tersebut, pihak kepolisian melanjutkan penyelidikan ke sebuah rumah kos yang beralamat di Jalan Blimbing, Kelurahan Jagakarsa, Jakarta Selatan.
Di lokasi kedua ini, polisi berhasil mengamankan sekitar 8.355 butir Hexymer, 60 butir Plenozepam, 50 butir Alprazolam, 70 butir Alprazolam 1 ml, 16 butir merek Mercy jenis Herlopam, dan 89 butir Valium/Diazepam. Selain itu, juga ditemukan 50 butir Atarak Alprazolam, 1.578 butir Double Y, 1.010 butir Trihexyphenidyl 2 mg, serta 13.870 butir Tramadol.
Prasetyo menjelaskan bahwa obat-obatan tersebut dijual secara ilegal dan disembunyikan di berbagai toko, seperti toko ponsel dan toko kelontong, untuk menghindari pengawasan.
“Awalnya, mereka menjualnya di toko ponsel dan kemudian di toko kelontong, di mana obat-obatan tersebut disisipkan secara ilegal dan tersembunyi di dalam toko-toko tersebut,” kata Prasetyo.
➡️ Baca Juga: Game Pass vs PS Plus Premium, Mana yang Beneran Gacor Buat Kantong Kering?
➡️ Baca Juga: Vanguard Valorant bisa scan semua file di PC lo, bahaya gak sih ini beneran?

