Polda Kepri baru-baru ini berhasil mengungkap kasus penyelundupan tiga mesin pesawat bekas yang didatangkan dari Singapura dengan nilai mencapai Rp30 miliar. Pengungkapan ini disampaikan oleh Kepala Bidang Humas Polda Kepri, Kombes Pol Nona Pricillia Ohei, dalam konferensi pers yang berlangsung di Mapolda Kepri pada Kamis, 1 Oktober 2026.
Dalam penjelasannya, Nona mengungkapkan bahwa ketiga mesin pesawat bekas tersebut telah disimpan selama kurang lebih tujuh bulan di wilayah Kota Batam. Kasus ini berhasil terungkap setelah Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kepri melakukan penyelidikan mendalam terkait dugaan pelanggaran dalam kegiatan perdagangan dan impor barang bekas.
“Pada hari ini, kami mengadakan konferensi pers terkait dugaan tindak pidana di sektor perdagangan. Barang yang menjadi objek penyelundupan ini adalah tiga unit mesin pesawat atau engine turbo yang berasal dari Singapura,” ujar Nona dalam keterangan persnya.
Nona menjelaskan bahwa perkara ini bermula dari sebuah laporan polisi yang diterima pada tanggal 15 Agustus 2026. Ia menambahkan bahwa lokasi kejadian berada di Jalan Duyung, Kecamatan Batu Ampar, Batam.
Melalui proses penyelidikan yang dilakukan, pihak kepolisian berhasil melacak keberadaan ketiga mesin pesawat tersebut di Batam.
Penyidik juga mendalami jalur masuknya barang-barang tersebut ke Batam dan rencana pengirimannya ke daerah lain di Indonesia.
“Ketiga mesin pesawat ini telah diamankan sejak tanggal 15 Agustus 2026,” jelas Nona menambahkan detail lebih lanjut mengenai penyelidikan tersebut.
Selama proses penyidikan, polisi telah memeriksa sejumlah saksi dan menetapkan empat orang sebagai tersangka sementara dalam kasus ini. Keempat tersangka tersebut dikenal dengan inisial LH, AE, AS, dan DJ.
Nona menyatakan bahwa masing-masing tersangka diduga memiliki peran yang berbeda dalam rangkaian kegiatan penyelundupan ini. Salah satu dari mereka diduga bertanggung jawab atas penawaran pekerjaan pengiriman mesin pesawat.
Sementara itu, tersangka lainnya diduga terlibat dalam pengurusan administrasi dan manipulasi dokumen manifes, termasuk mencari calon pembeli di Jakarta.
“Dari hasil penyidikan, kami menduga bahwa proses pengiriman tidak berhenti di tahap memasukkan barang ke Batam. Ketiga mesin tersebut disimpan sembari menunggu proses pengiriman berikutnya,” tegasnya.
Ia juga menambahkan bahwa penyidik mencurigai bahwa para tersangka melakukan strategi ‘wait and see’ sambil mempersiapkan dokumen yang diperlukan untuk membawa barang tersebut menuju Jakarta.
➡️ Baca Juga: Laptop untuk Mahasiswa Kedokteran: Ringan dan Mudah Dibawa
➡️ Baca Juga: Amd Ryzen 9 8950x3d Meluncur Cache 192mb Buat Main Game 4k Tanpa Gpu Mahal Ini Test

