Jakarta – Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) mengidentifikasi praktik “open dumping” atau pembuangan sampah terbuka tanpa pengelolaan yang tepat sebagai salah satu penyebab utama terjadinya kebakaran di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Putri Cempo, Surakarta, Jawa Tengah.
Direktur Penanganan Sampah KLH, Melda Mardalina, mengungkapkan bahwa di bawah tumpukan sampah di TPA tersebut terdapat akumulasi gas metan yang sangat besar. Gas metan ini sangat mudah terbakar, apalagi mengingat kondisi pembuangan sampah yang tidak terkelola dengan baik di Putri Cempo. “Ketika ada api, gas ini dapat menyala dengan sangat cepat,” tambahnya dalam sebuah diskusi dengan media di Jakarta pada Jumat, 4 September 2026.
Melda juga menjelaskan bahwa api di TPA Putri Cempo belum dapat dipadamkan hingga saat ini, salah satu kendala utamanya adalah sulitnya akses bagi tim pemadam kebakaran untuk mencapai titik api. Hal ini disebabkan oleh tumpukan sampah yang sangat dalam, sehingga memerlukan metode pemadaman dari udara, seperti water bombing.
“Rencana kami adalah melakukan water bombing menggunakan helikopter, dengan air yang diambil dari sungai Bengawan Solo. Namun, koordinasi yang baik sangat diperlukan,” lanjutnya. Meski saat ini telah dikerahkan 20 mobil pemadam kebakaran, situasi tetap menantang karena bahan bakar utama yang terbakar adalah sampah, ditambah lagi dengan keberadaan gas metan di lokasi tersebut. Pemerintah juga akan menyelidiki lebih lanjut mengenai penyebab kebakaran ini.
Lebih lanjut, Melda menambahkan bahwa kebakaran di TPA Putri Cempo juga dipicu oleh fenomena El Nino yang berkepanjangan, sesuai dengan prediksi dari Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG). Dalam kondisi seperti ini, pemadaman kebakaran menjadi semakin sulit dan menuntut adanya upaya pencegahan serta pengelolaan yang lebih baik untuk menghindari terulangnya kejadian serupa di masa depan.
“Oleh karena itu, kami mengeluarkan Surat Edaran Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) Nomor 11 Tahun 2026. Surat edaran ini berisi panduan untuk meningkatkan kesiapsiagaan dan antisipasi kebakaran di TPA pada saat cuaca panas ekstrem. Pemerintah daerah harus segera melaksanakan kebijakan ini, termasuk larangan untuk memasukkan sampah organik ke TPA, hanya residu yang diperbolehkan,” jelas Melda.
Melda menegaskan bahwa pemerintah telah menetapkan regulasi yang melarang praktik open dumping mulai Januari 2026. Pelarangan ini tidak berarti penutupan TPA, tetapi berfokus pada pengelolaan sampah yang lebih baik, termasuk penanganan air lindi atau cairan yang mengalir dari sampah yang tidak terkelola dengan baik.
➡️ Baca Juga: 7 Software Monitoring Open Source Terbaik 2026: Gratis & Review Lengkap
➡️ Baca Juga: Joanna Alexandra Lepas Status Janda dan Tanda-Tanda Menuju Pernikahan Segera

