Para pekerja informal di Jawa Barat kini memiliki kesempatan untuk mendaftar jaminan ketenagakerjaan melalui program Asuransi Aing yang disediakan oleh BPJS Ketenagakerjaan. Pendaftaran dapat dilakukan dengan mudah melalui fitur Asuransi Aing di aplikasi Sapawarga atau dengan menghubungi hotline Jabar di nomor 082126030038.
Pemerintah Provinsi Jawa Barat berkomitmen untuk menanggung premi BPJS Ketenagakerjaan bagi sekitar 5,4 juta pekerja informal hingga tahun 2027. Besaran premi yang ditanggung mencapai Rp16.800 setiap bulan.
Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menjelaskan bahwa terdapat lima manfaat utama yang akan diperoleh para peserta Asuransi Aing. Manfaat pertama adalah perawatan dan pengobatan akibat kecelakaan kerja yang tidak dibatasi biaya di rumah sakit kelas 1, baik pemerintah maupun swasta yang setara.
“Selama 12 bulan pertama, pekerja yang tidak dapat melanjutkan pekerjaan akan menerima santunan sebesar 100 persen dari gaji. Setelah itu, mulai bulan ke-13 hingga sembuh, mereka akan menerima 50 persen dari gaji,” ungkap Dedi Mulyadi saat memberikan keterangan pada Senin (28/9/2026).
Jika kecelakaan kerja mengakibatkan cacat total tetap, pekerja akan mendapatkan santunan sebesar Rp56 juta sebagai bentuk perlindungan.
Selain itu, jika terjadi kematian akibat kecelakaan kerja, ahli waris yang ditinggalkan akan menerima santunan dengan total nilai Rp70 juta. Rincian dari santunan ini meliputi Rp48 juta untuk santunan kematian, Rp12 juta dalam bentuk santunan berkala selama 24 bulan, dan biaya pemakaman sebesar Rp10 juta.
Apabila pekerja meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja, ahli waris tetap berhak atas santunan sebesar Rp42 juta. Rincian santunan ini mencakup biaya pemakaman sebesar Rp10 juta, santunan kematian sebesar Rp20 juta dengan syarat peserta telah terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan minimal selama tiga bulan, serta santunan berkala selama 24 bulan senilai Rp12 juta dengan syarat yang sama.
Manfaat terakhir dari Asuransi Aing adalah jaminan pendidikan bagi anak-anak pekerja. Jika pekerja meninggal dunia atau mengalami cacat total tetap akibat kecelakaan kerja, dua anak dari pekerja tersebut akan menerima beasiswa sebesar Rp174 juta. Beasiswa ini juga berlaku bagi pekerja yang meninggal bukan akibat kecelakaan kerja dengan syarat minimal kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan selama tiga tahun.
Prosedur untuk mengklaim manfaat dari program ini cukup sederhana. Pekerja atau anggota keluarganya hanya perlu mengumpulkan dokumen seperti KTP, surat kematian, buku nikah, kartu keluarga, dan rekening untuk diserahkan kepada BPJS Ketenagakerjaan.
➡️ Baca Juga: Kepala Bakom Syahganda: Suara Rakyat Terendah Harus Dengar Presiden untuk Perubahan
➡️ Baca Juga: Pria Keturunan Arab-Israel Memimpin Divisi Perangkat Keras di Apple

