Menteri Pertahanan, Sjafrie Sjamsoeddin, berencana memberikan pelatihan kepada 4.000 Aparatur Sipil Negara (ASN) di Jakarta untuk menjadi Komponen Cadangan (Komcad) pada semester pertama tahun 2026. Program ini ditujukan bagi ASN yang berusia antara 18 hingga 35 tahun untuk mengikuti pelatihan dasar militer.
Dalam pernyataannya, Sjafrie menjelaskan bahwa pelatihan ini akan difokuskan pada kementerian-kementerian yang berada di Jakarta. Pernyataan tersebut disampaikan pada Sabtu (31/1/2026), seperti yang dilaporkan oleh Antara.
“Pada semester pertama 2026, kami akan mulai melatih ASN dan fokus di kementerian di Jakarta, sekitar 4.000 orang,” tutur Sjafrie, sebagaimana dikutip dari Detik.com.
Reaksi dari Komisi I DPR RI
Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Dave Laksono, memberikan respon terhadap rencana partisipasi ribuan ASN dalam Komcad. Ia menekankan pentingnya agar setiap kebijakan pemerintah selaras dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dave menyatakan bahwa undang-undang harus menjadi dasar utama dalam kebijakan negara. Ia juga menekankan perlunya kepatuhan terhadap regulasi yang sudah ditetapkan terkait pembentukan Komcad.
“Kita harus sesuai dengan peraturan undang-undang yang ada. Semua keputusan harus didasarkan pada undang-undang, yang menjadi pedoman dalam merumuskan kebijakan,” kata Dave.
Dasar Hukum Komponen Cadangan
Regulasi mengenai Komcad tercantum dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara (PSDN). Dalam undang-undang tersebut, terdapat kriteria dan ketentuan bagi warga negara yang ingin bergabung dalam Komponen Cadangan.
Menurut Pasal 28 ayat (2) UU No. 23 Tahun 2019, pembentukan Komponen Cadangan harus berlandaskan pada prinsip kesukarelaan. Pasal ini menyatakan bahwa Komponen Cadangan adalah bentuk pengabdian sukarela dalam usaha pertahanan negara.
Dengan merujuk pada ketentuan tersebut, ASN diakui sebagai warga negara Indonesia yang secara hukum dapat berperan sebagai bagian dari Komponen Cadangan. Partisipasi mereka tetap harus mematuhi aturan yang ditetapkan dalam UU PSDN.
Rencana pelatihan dasar militer bagi ASN di Jakarta pada tahun 2026 ini diungkapkan oleh Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin melalui keterangan resmi yang disampaikan kepada Antara.
Ikuti Saluran WhatsApp Kami
Dapatkan informasi terbaru dari Ihram.co.id langsung di WhatsApp Anda.
➡️ Baca Juga: Ketika OLED Microdisplay 2000 PPI Mengalahkan Meta Quest 3
➡️ Baca Juga: Stable Diffusion Gratis vs Midjourney $10: Mana yang Hasil Gambarnya Lebih Realistis?

