Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, memberikan tanggapan terkait pengunduran diri Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Mashudi.
Mashudi memutuskan untuk mundur dari jabatannya di tengah kontroversi mengenai penemuan fasilitas mewah di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Jawa Barat.
Yusril menyatakan bahwa keputusan Mashudi untuk mundur mencerminkan rasa tanggung jawab moral atas masalah yang muncul di lingkungan pemasyarakatan.
“Saya sangat menghargai keputusan Pak Mashudi untuk mengundurkan diri sebagai respons terhadap kontroversi fasilitas mewah di Lapas Cibinong. Ini menunjukkan bahwa beliau memiliki integritas moral dan bertanggung jawab atas situasi yang terjadi,” ungkap Yusril saat memberikan keterangan di Jakarta pada Jumat, 2 Oktober 2026.
Yusril menambahkan bahwa jabatan sebagai Dirjen Pemasyarakatan membawa tanggung jawab besar terhadap berbagai aspek yang berlangsung dalam institusi pemasyarakatan.
Menurutnya, aspek etika seharusnya menjadi dasar dalam menjalankan sebuah jabatan. Bahkan, Yusril berpendapat bahwa tanggung jawab etika harus lebih diutamakan ketimbang tanggung jawab hukum.
Akan tetapi, Yusril menekankan bahwa pengunduran diri sebagai bentuk pertanggungjawaban etika tidak menghilangkan kemungkinan adanya pertanggungjawaban hukum yang tetap berlaku.
Yusril menjelaskan bahwa aparat penegak hukum masih dapat melakukan penyelidikan terkait temuan Ombudsman mengenai keberadaan fasilitas mewah di Lapas Cibinong.
Jika selama proses tersebut ditemukan bukti permulaan yang cukup mengenai keterlibatan pihak-pihak tertentu, pengunduran diri tidak bisa dijadikan alasan untuk menghindari proses hukum.
Meskipun demikian, Yusril berharap agar Mashudi tidak terlibat dalam masalah hukum terkait penemuan di Lapas Cibinong.
“Sebagai Menko, saya tentu berharap beliau tidak terlibat dalam situasi yang terjadi di Lapas Cibinong,” tuturnya.
Sebelumnya, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto telah menerima surat pengunduran diri Mashudi sebagai Dirjen Pemasyarakatan pada Kamis, 1 Oktober 2026.
Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan menyatakan bahwa pengunduran diri ini merupakan bentuk pertanggungjawaban moral dari Mashudi atas insiden yang terjadi di Lapas Kelas IIA Cibinong.
“Hari ini, Bapak Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan telah menerima surat pengunduran diri Bapak Mashudi sebagai Direktur Jenderal Pemasyarakatan,” kata Kepala Pusat Data, Informasi, dan Komunikasi Publik Kemenimipas, Akbar Hadi.
Akbar memastikan bahwa pengunduran diri Mashudi tidak akan mengganggu pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, khususnya dalam bidang pemasyarakatan.
➡️ Baca Juga: HP Terbaru Januari 2026: Baterai 10.001 mAh dan Teknologi Telepon Tanpa Sinyal
➡️ Baca Juga: Mitigasi Krisis Energi: Purbaya Percepat Reformasi Struktural Melalui Satgas Debottlenecking

