Pemerintah telah resmi menetapkan Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili sebagai hari libur nasional, memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk menikmati libur panjang selama empat hari berturut-turut pada pertengahan Februari 2026. Hal ini tercantum dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri mengenai Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026, yang ditandatangani oleh Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB).
Keputusan ini menjadi acuan bagi instansi pemerintahan dan sektor swasta dalam mengatur jadwal kerja serta layanan publik. Libur ini akan dimulai pada hari Sabtu, 14 Februari 2026, yang bertepatan dengan akhir pekan, diikuti dengan Minggu, 15 Februari 2026, juga sebagai akhir pekan. Kemudian, Senin, 16 Februari 2026, ditetapkan sebagai cuti bersama Imlek, dan puncaknya adalah pada Selasa, 17 Februari 2026, yang merupakan hari libur nasional Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili. Dengan ini, masyarakat dapat menikmati total empat hari libur tanpa perlu mengambil cuti tahunan.
Rincian Jadwal Libur Panjang Imlek 2026
SKB 3 Menteri ini menyatukan hari libur nasional dan cuti bersama untuk menciptakan periode libur yang lebih panjang, dikenal sebagai akhir pekan yang panjang. Kebijakan ini memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk merencanakan kegiatan mereka dengan lebih baik, baik untuk beristirahat, berkumpul dengan keluarga, maupun bepergian.
Berikut adalah rincian lengkap jadwal libur panjang Imlek 2026:
- Sabtu, 14 Februari 2026: Libur akhir pekan
- Minggu, 15 Februari 2026: Libur akhir pekan
- Senin, 16 Februari 2026: Cuti bersama Imlek
- Selasa, 17 Februari 2026: Libur nasional Tahun Baru Imlek 2577
Perayaan Imlek biasanya identik dengan berbagai tradisi, termasuk berkumpul bersama keluarga, menyantap hidangan bersama, dan menjalani ibadah bagi yang merayakannya. Dengan adanya cuti bersama sebelum hari raya, diharapkan masyarakat dapat menggunakan waktu libur ini untuk merayakan Imlek dengan lebih penuh makna dan meriah.
Dasar Hukum Penetapan Libur
Dasar hukum dari penetapan jadwal libur ini adalah Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026. SKB ini merujuk pada berbagai peraturan perundang-undangan, termasuk Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 mengenai Aparatur Sipil Negara serta Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil. SKB ini juga mengacu pada Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 2024 tentang Hari-Hari Libur.
Tujuan dari penetapan ini adalah untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas hari kerja, serta memberikan pedoman yang jelas bagi semua instansi pemerintah dan sektor swasta. Dengan adanya kalender libur yang teroganisir, diharapkan aktivitas masyarakat dan operasional lembaga dapat berjalan lebih terencana.
Libur Nasional dan Cuti Bersama Lainnya di 2026
Selain libur Imlek, tahun 2026 juga akan mencakup beberapa hari libur nasional dan cuti bersama lainnya. Berdasarkan dokumen resmi SKB 3 Menteri, terdapat total 17 hari libur nasional dan 8 hari cuti bersama sepanjang tahun 2026, yang jika dijumlahkan mencapai 25 hari libur dan cuti bersama.
Beberapa hari libur nasional yang sudah ditetapkan antara lain Tahun Baru 2026 Masehi pada 1 Januari, Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW pada 16 Januari, Hari Suci Nyepi pada 19 Maret, Idul Fitri 1447 H pada 21-22 Maret, Wafat Yesus Kristus pada 3 April, Kebangkitan Yesus Kristus (Paskah) pada 5 April, Hari Buruh Internasional pada 1 Mei, Kenaikan Yesus Kristus pada 14 Mei, Hari Raya Idul Adha 1447 H pada 27 Mei, Hari Lahir Pancasila pada 1 Juni, Tahun Baru Islam 1448 H pada 16 Juni, Hari Kemerdekaan Republik Indonesia pada 17 Agustus, dan Hari Raya Natal pada 25 Desember.
Sementara itu, cuti bersama lainnya yang telah ditetapkan mencakup Cuti Bersama Hari Suci Nyepi pada 18 Maret, Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri pada 20, 23, dan 24 Maret, Cuti Bersama Kenaikan Yesus Kristus pada 15 Mei, Cuti Bersama Hari Raya Idul Adha pada 28 Mei, serta Cuti Bersama Hari Raya Natal pada 24 Desember. Rangkaian libur ini diharapkan dapat memberikan lebih banyak kesempatan bagi masyarakat untuk merencanakan kegiatan keagamaan, keluarga, maupun rekreasi sepanjang tahun.
➡️ Baca Juga: Mauro Zijlstra Gabung Persija Jakarta: Minim Menit Bermain di Belanda
➡️ Baca Juga: Alternatif ChatGPT untuk Coding: 5 AI Asisten Pemrograman Gratis 2026

