Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa tidak terjadi intimidasi terhadap istri Ono Surono selama penggeledahan yang dilakukan di kediaman Wakil Ketua DPRD Jawa Barat pada 1 April 2026.
“Tidak ada intimidasi sama sekali,” ungkap Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam penjelasannya yang disampaikan di Jakarta pada Jumat, 3 April 2026.
Budi menambahkan bahwa proses penggeledahan berlangsung dengan baik dan lancar. Bahkan, keluarga Ono Surono menyambut kedatangan tim KPK dengan sikap terbuka.
Dia juga mengklarifikasi bahwa pemadaman kamera pengawas atau CCTV selama penggeledahan merupakan keputusan dari pihak keluarga Ono Surono sendiri.
“Perlu kami sampaikan bahwa pemadaman CCTV dilakukan oleh keluarga. Tidak ada unsur paksaan di dalamnya; semua dilakukan secara sukarela,” jelasnya.
Budi menanggapi pula pernyataan kuasa hukum Ono Surono yang menyatakan bahwa penggeledahan tersebut merupakan upaya untuk membingkai atau menciptakan citra negatif terhadap Wakil Ketua DPRD Jabar.
“Tindakan penggeledahan ini didasari oleh argumentasi hukum yang kuat dari penyidik. Dalam penggeledahan tersebut, penyidik juga berhasil mengamankan dan menyita sejumlah barang bukti,” tambahnya.
Namun, saat ditanya mengenai uang tunai yang disita, yang diduga merupakan uang arisan milik istri Ono Surono, Budi tidak memberikan penjelasan yang lebih mendalam.
“Yang jelas, kami tegaskan bahwa penyitaan uang tersebut terjadi di area pribadi saudara ONS (Ono Surono),” ujarnya.
Sebelumnya, KPK telah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) dan berhasil menangkap sepuluh orang di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, pada 18 Desember 2025.
Setelah itu, pada 19 Desember 2025, KPK mengumumkan bahwa delapan dari sepuluh orang yang ditangkap dibawa ke Gedung Merah Putih KPK di Jakarta untuk menjalani pemeriksaan intensif. Di antara mereka terdapat Ade Kunang dan ayahnya, HM Kunang.
Pada hari yang sama, KPK juga mengungkapkan bahwa mereka berhasil menyita ratusan juta rupiah yang diduga terkait dengan praktik suap dalam proyek di Kabupaten Bekasi.
Kemudian, pada 20 Desember 2025, KPK mengumumkan bahwa mereka telah menetapkan Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang (ADK), ayahnya yang juga Kepala Desa Sukadami, HM Kunang (HMK), serta seorang pengusaha bernama Sarjan (SRJ) sebagai tersangka terkait kasus dugaan suap tersebut.
➡️ Baca Juga: Leaker Mengungkap Rencana Peluncuran 5G Satelit pada iPhone Terbaru
➡️ Baca Juga: Oppo Reno 15 Rilis di Indonesia! Ini Spesifikasi & Harga Terbaru

