Site icon MataAir

KPK Menahan Bupati Rejang Lebong dalam Kasus Suap Ijon Proyek yang Menghebohkan

KPK Menahan Bupati Rejang Lebong dalam Kasus Suap Ijon Proyek yang Menghebohkan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan lima individu sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap ijon proyek di Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa penetapan status tersangka ini dilakukan setelah penyidik menemukan cukup bukti dalam kasus tersebut.

“Berdasarkan bukti yang cukup terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam penerimaan suap ijon proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rejang Lebong, KPK telah meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan lima orang sebagai tersangka,” kata Asep saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Rabu, 11 Maret 2026.

Kelima tersangka tersebut langsung ditahan selama 20 hari pertama, yang dimulai dari 11 hingga 30 Maret 2026, dan mereka akan ditempatkan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Di antara kelima tersangka adalah Bupati Rejang Lebong, Muhammad Fikri Thobari, yang diduga menjadi pihak penerima suap, bersama dengan seorang rekan yang dikenal sebagai HEP.

Mereka diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau b dan/atau Pasal 12 B Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 20 huruf c Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Sementara itu, tiga individu lainnya yang ditahan, yang memiliki inisial IRS, YK, dan EDM, diduga berperan sebagai pihak pemberi suap. “Mereka melanggar Pasal 605 ayat (1) atau Pasal 606 ayat (1) Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Undang-Undang No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana,” tambah Asep.

Sebelumnya, KPK berhasil menangkap Bupati Rejang Lebong, Muhammad Fikri Thobari, dalam sebuah operasi tangkap tangan (OTT) yang terjadi pada Senin malam, 9 Maret 2026. Penangkapan ini dibenarkan oleh Wakil Ketua KPK, Fitroh Nurcahyanto.

“Benar, Bupati Rejang Lebong telah ditangkap,” kata Wakil Ketua KPK, Fitroh Nurcahyanto, saat dikonfirmasi pada Selasa, 10 Maret 2026.

Dalam aksi OTT tersebut, tim KPK tidak hanya mengamankan Bupati Rejang Lebong, tetapi juga beberapa pihak lain yang terkait dengan kasus ini. Namun, identitas pihak-pihak yang turut diamankan selain Bupati belum diumumkan kepada publik.

KPK berencana untuk membawa Bupati Rejang Lebong dan individu lainnya yang terlibat dalam OTT ke Jakarta pada Selasa pagi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut terkait kasus ini.

➡️ Baca Juga: Xiaomi 13T Pro Update: HyperOS 3 with iOS-inspired Design Now Rolling Out

➡️ Baca Juga: Realme 16 5G Lolos TKDN, Siap Meluncur Segera di Indonesia?

Exit mobile version