Jakarta – Pemilik biro perjalanan haji PT Zahra Oto Mandiri, Khalid Zeed Abdullah Basalamah, yang lebih dikenal sebagai Khalid Basalamah, menjalani pemeriksaan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus korupsi kuota haji pada Kamis, 23 April 2026.
Khalid dengan tegas menyatakan bahwa kehadirannya dalam pemeriksaan tersebut adalah dalam kapasitasnya sebagai saksi, bukan sebagai tersangka.
“Saya ingin menegaskan bahwa saya di sini sebagai saksi, bukan tersangka. Harap dicatat, pernyataan ini memiliki tanggung jawab yang besar, terutama di hari kiamat nanti,” ungkap Khalid kepada awak media di Gedung Merah Putih KPK di Jakarta Selatan.
Dia menambahkan, “Diperiksa sebagai saksi berarti saya dipercaya. Tidak mungkin seseorang yang tidak kredibel dipanggil untuk memberikan keterangan. Ini perlu ditekankan.”
Dalam keterangannya, Khalid menyebutkan bahwa ia diminta memberi informasi kepada penyidik KPK mengenai asosiasi haji. Ia hadir dalam kapasitasnya sebagai Ketua Umum Asosiasi Haji Mutiara.
Khalid juga menegaskan bahwa ada beberapa asosiasi haji lainnya yang juga dipanggil oleh KPK sebagai saksi dalam kasus yang sama.
“Jadi, saya bukan satu-satunya yang diundang hari ini. Sayangnya, media hanya menyoroti saya. Semua ketua asosiasi haji lainnya juga diundang, baik kemarin, hari ini, maupun di hari-hari mendatang. Ini murni untuk memberikan keterangan sebagai saksi,” ujar Khalid.
Sebelumnya, informasi mengenai jadwal pemeriksaan Khalid Basalamah oleh KPK terkait kasus korupsi kuota haji diumumkan pada hari yang sama, Kamis, 23 April 2026.
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa pemanggilan Khalid Basalamah adalah berkaitan dengan penyidikan yang sedang berlangsung mengenai kasus korupsi kuota haji.
“Dalam rangka kelanjutan penyidikan terkait kuota haji, benar bahwa hari ini penyidik memanggil saudara KB sebagai salah satu pihak dari Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK),” terang Budi kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK.
Budi menambahkan bahwa pemeriksaan terhadap biro perjalanan haji atau PIHK diperlukan untuk memperdalam pemahaman terkait proses jual beli atau pengisian kuota ibadah haji yang terjadi.
➡️ Baca Juga: 10 Rekomendasi Software Rekam Layar 4K 60fps Gratis 2026
➡️ Baca Juga: UI Blak-blakan Ungkap Proses Investigasi Pelecehan Seksual oleh Belasan Mahasiswa Hukum

