Jakarta – Sengketa mengenai kelayakan pendidikan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon Wakil Presiden di Pemilu 2024 kini memasuki tahap akhir. Mahkamah Konstitusi (MK) dijadwalkan akan membacakan putusan terkait perkara ini pada malam hari ini, Selasa (6/10/2026).
Dalam kasus ini, sejumlah tokoh dan organisasi mengajukan permohonan berkaitan dengan ijazah Gibran. Di antara para pemohon terdapat Denny Indrayana, yang pernah menjabat sebagai Wakil Menteri Hukum dan HAM, serta Fachrul Razi, mantan Menteri Agama RI yang juga pernah menjabat sebagai Wakil Panglima TNI.
Sidang pengucapan putusan ini akan dihadiri oleh semua pihak yang terlibat, termasuk para pemohon dan termohon, dalam hal ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI sebagai pihak terkait lainnya.
Sebanyak 12 pihak telah mengajukan gugatan dalam perkara ini. Mereka termasuk Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Partai Ummat, Denny Indrayana, serta enam anggota Forum Purnawirawan Prajurit TNI.
Daftar lengkap 12 pemohon dalam gugatan ini adalah sebagai berikut:
1. Brahma Aryana
2. Ansufri ID Sambo
3. Denny Indrayana
4. Fachrul Razi
5. Tyasno Sudarto
6. Slamet Soebijanto
7. Hanafie Asnan
8. Soenarko MD
9. drg. Moeryono
10. H.M. Subhan, S.H., M.H.
11. Bonatua Silalahi
12. Dra. Tiurma M.S. Sihombing, S.H.
Menurut informasi dari situs resmi MK, sidang pembacaan putusan perkara dengan nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 dijadwalkan berlangsung pada pukul 20.00 WIB.
Dalam persidangan sebelumnya, Bambang Widjojanto, salah satu kuasa hukum dari pemohon, mengemukakan pokok permohonan yang menyoroti dugaan ketidakpatuhan Gibran terhadap syarat pendidikan yang ditentukan.
Para pemohon berargumen bahwa syarat tersebut tidak dipenuhi dengan cara yang sah dan mencurigakan adanya manipulasi dalam hal ini.
Selain itu, mereka juga menggugat penerapan Pasal 169 huruf r dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, yang mengatur syarat pendidikan bagi calon presiden dan wakil presiden.
Menurut argumen yang diajukan, pemenuhan syarat pendidikan tersebut harus sudah diselesaikan sejak tahap pendaftaran hingga penetapan pasangan calon.
Dalam pernyataannya di hadapan Majelis Hakim MK, Bambang menegaskan, “Persyaratan pendidikan yang diatur dalam Pasal 169 huruf r Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum merupakan ketentuan yang bersifat imperatif dan harus dipenuhi secara sah pada saat pendaftaran serta penetapan pasangan calon presiden dan wakil presiden.”
➡️ Baca Juga: Cara Efektif Memblokir Nomor Spam di Android untuk Menghindari Gangguan Harian
➡️ Baca Juga: Atta Halilintar Mewakili Indonesia di Laga Amal Match For Hope 2026 di Qatar

