Pemerintah memastikan bahwa kepesertaan BPJS Kesehatan untuk Penerima Bantuan Iuran (PBI) bagi pasien cuci darah yang sebelumnya dinonaktifkan akan segera diaktifkan kembali. Keputusan ini diambil sebagai respons terhadap dampak serius dari penonaktifan jutaan peserta PBI Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang mempengaruhi layanan bagi pasien dengan penyakit kronis.
Sekitar 11 juta peserta PBI JKN telah dinonaktifkan, dan kebijakan ini memberikan dampak langsung di lapangan, terutama bagi pasien cuci darah yang memerlukan terapi rutin. Data sementara menunjukkan bahwa lebih dari 100 pasien cuci darah terdampak karena tidak bisa mengakses layanan kesehatan yang mereka butuhkan.
Penonaktifan ini menciptakan keluhan dari berbagai pihak karena dilakukan tanpa pemberitahuan sebelumnya, yang mengakibatkan beberapa pasien mengalami gangguan dalam layanan dan bahkan kehilangan akses mendadak untuk pengobatan di rumah sakit.
Kemensos Pastikan Reaktivasi BPJS PBI
Wakil Menteri Sosial Agus Jabo menegaskan bahwa Kementerian Sosial akan segera mengaktifkan kembali status BPJS PBI khusus untuk pasien cuci darah. Proses ini akan dilakukan melalui koordinasi dengan Kementerian Kesehatan dan BPJS Kesehatan.
“Saya ingin sampaikan secara khusus untuk pasien cuci darah. Kami akan segera melakukan reaktivasi. Saat ini, kami sedang berkoordinasi dengan Kemenkes dan BPJS,” jelas Agus saat ditemui di Bandung Barat, Jumat (5/2/2026).
Agus menambahkan bahwa pasien cuci darah merupakan kelompok rentan yang tidak boleh terputus akses pelayanannya, mengingat terapi yang mereka jalani bersifat berkelanjutan dan berhubungan dengan keselamatan jiwa.
Rumah Sakit Dilarang Menolak Pasien Cuci Darah
Seiring dengan rencana pengaktifan kembali kepesertaan BPJS PBI, Kemensos menegaskan bahwa semua rumah sakit di Indonesia dilarang menolak pasien cuci darah yang datang untuk mendapatkan pelayanan kesehatan.
Agus menekankan bahwa penolakan terhadap pasien dengan alasan kepesertaan PBI yang dinonaktifkan tidak dapat dibenarkan. Pemerintah sedang mengambil langkah untuk memastikan kepesertaan pasien cuci darah dipulihkan.
“Saya minta agar rumah sakit tidak menolak pasien cuci darah, karena yang sebelumnya diblokir akan segera direaktivasi,” tegas Agus.
Proses Reaktivasi Dilakukan di Rumah Sakit
Kemensos memastikan bahwa proses reaktivasi BPJS PBI untuk pasien cuci darah akan dilakukan dengan cepat. Pasien yang datang ke rumah sakit akan cukup dicatat atau diberi tanda untuk kemudian diproses reaktivasi oleh BPJS Kesehatan.
“Ketika mereka sudah berada di rumah sakit, segera kami akan melakukan reaktivasi. Kami telah meminta BPJS untuk memberikan tanda khusus kepada pasien cuci darah, sehingga secara nasional proses reaktivasi bisa dilakukan secepatnya,” ungkap Agus.
Pemerintah berharap bahwa langkah ini dapat menjamin keberlangsungan layanan kesehatan bagi pasien cuci darah dan mencegah terulangnya gangguan pada pelayanan akibat masalah administrasi kepesertaan JKN.
Melalui kebijakan ini, Kemensos menegaskan komitmen negara untuk melindungi hak masyarakat yang kurang mampu dalam memperoleh layanan kesehatan, khususnya bagi pasien dengan penyakit kronis yang memerlukan perawatan rutin dan berkelanjutan.
➡️ Baca Juga: Game Eksklusif Xbox Ini Worth It Banget, Tapi Kok Gak Terkenal di Indonesia Ya?
➡️ Baca Juga: Harga Pertamax Turun Mulai 1 Februari 2023: Cek Tarif Terbaru di SPBU Pertamina

