Site icon MataAir

Kejagung Amankan Aset Rp338,3 M dari Bos Tambang Bauksit Kalbar, Termasuk Kapal dan Alat Berat

Kejagung Amankan Aset Rp338,3 M dari Bos Tambang Bauksit Kalbar, Termasuk Kapal dan Alat Berat

Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali melakukan penyitaan terhadap aset milik pemilik manfaat PT QSS yang dikenal dengan inisial SDT, yang kini menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait penyimpangan tata kelola izin usaha pertambangan (IUP) di Kalimantan Barat.

Nilai keseluruhan aset yang disita dalam proses penyidikan perkara dugaan korupsi yang melibatkan tata kelola IUP PT QSS pada periode 2017-2025 ini mencapai sekitar Rp338,3 miliar.

Penyitaan dilakukan oleh Tim Penyidik dari Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) bersama Tim Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung di berbagai lokasi yang tersebar di Kalimantan Barat.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menyatakan bahwa proses penyitaan berlangsung selama lima hari, dimulai dari tanggal 25 hingga 29 Agustus 2026.

“Total nilai estimasi dari seluruh barang bukti yang berhasil disita oleh tim penyidik selama proses penyitaan tersebut mencapai Rp338.358.700.000,” ungkap Anang dalam keterangannya yang dirilis pada Minggu, 30 Agustus 2026.

Dari total nilai tersebut, aset tetap berupa tanah dan bangunan diperkirakan bernilai sekitar Rp1,43 miliar.

Sementara itu, aset bergerak yang juga disita memiliki nilai yang jauh lebih signifikan, yakni sekitar Rp336,92 miliar. Aset ini terdiri dari berbagai sarana transportasi laut, alat berat, serta armada operasional yang diperlukan dalam kegiatan pertambangan.

Anang menekankan bahwa semua aset yang diduga terkait dengan kasus ini akan diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Proses penyitaan dilaksanakan bersama Tim Satgas BPA Kejaksaan RI, termasuk langkah-langkah seperti penyegelan, penitipan, hingga validasi aset.

“Barang bukti yang disita akan dititipkan dan diamankan sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana yang berlaku, agar keutuhan serta nilai ekonomisnya tetap terjaga,” jelasnya.

Penyitaan aset milik SDT yang juga dikenal dengan nama Aseng ini bukanlah yang pertama kali dilakukan oleh Kejaksaan Agung.

Pada 23 Juni 2026, penyidik juga telah melakukan penyitaan terhadap sejumlah aset, termasuk mobil mewah Lamborghini Aventador, Toyota Fortuner, dan Toyota Camry, serta beberapa alat berat seperti ekskavator dan dump truck, serta sebidang tanah.

SDT sendiri merupakan salah satu dari lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang berkaitan dengan penyimpangan tata kelola IUP PT QSS di Kalimantan Barat untuk periode 2017-2025.

Dalam kasus ini, SDT diketahui memiliki peran penting dalam akuisisi PT QSS yang memiliki IUP Eksplorasi berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Kalimantan Barat Nomor: 210/DISTAMBEN/2016 yang diterbitkan pada tanggal 7 April 2016.

➡️ Baca Juga: Diet Sehat Praktis untuk Rutinitas Sibuk Sehari-hari Tanpa Stres dan Efektif

➡️ Baca Juga: Workout Kebugaran Ringan untuk Menjaga Kebugaran Tubuh di Tengah Jadwal Padat

Exit mobile version