Site icon MataAir

Kasus Korupsi Tanah Bandung Zoo: Kejari Serahkan 6 Bangunan Termasuk Rumah Sakit Hewan dan Restoran

Kasus Korupsi Tanah Bandung Zoo: Kejari Serahkan 6 Bangunan Termasuk Rumah Sakit Hewan dan Restoran

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung baru saja menyerahkan enam bangunan yang berada di kawasan Kebun Binatang Bandung kepada Pemerintah Kota Bandung.

Bangunan-bangunan ini merupakan barang bukti yang disita dalam kasus korupsi terkait penguasaan tanah negara yang dilakukan secara ilegal.

Penyerahan aset tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan sekaligus upaya untuk mengembalikan penguasaan terhadap aset yang sah kepada pihak yang berhak.

Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bandung, Abun Hasbulloh Syambas, menekankan bahwa proses ini bukan hanya sekadar serah terima bangunan, melainkan juga merupakan bagian dari pemulihan aset negara dan daerah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Proses penyerahan ini tidak hanya sekadar administratif atau serah terima fisik, tetapi juga merupakan pengembalian penguasaan aset kepada pihak yang berhak sesuai dengan keputusan hukum yang ada,” ungkap Abun di Bandung pada Kamis (22/10/26).

Enam bangunan yang diserahkan memiliki fungsi yang beragam. Aset-aset tersebut meliputi kantor operasional lama yang dibangun sekitar tahun 1957, kantor operasional baru yang didirikan pada 2019, rumah sakit hewan, serta gudang nutrisi yang masing-masing berdiri sejak 1957. Selain itu, terdapat restoran yang dibangun pada tahun 2019 dan panggung edukasi yang selesai dibangun pada 2010.

Kasus ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan penguasaan tanah negara secara ilegal oleh pengurus Yayasan Margasatwa Tamansari, yang diwakili oleh terpidana bernama Sri.

Abun menegaskan bahwa keberhasilan penegakan hukum tidak hanya terukur dari hukuman yang dijatuhkan kepada pelaku. Pemulihan aset dan pengembalian barang kepada pihak yang berhak juga merupakan bagian yang tak terpisahkan dari penyelesaian kasus ini.

“Penuntutan dianggap berhasil ketika seluruh prosesnya tuntas. Tuntas di sini berarti bukan hanya memenjarakan pelaku, tetapi juga mengembalikan aset dan barang bukti kepada pihak yang berhak atau untuk mengurangi kerugian negara,” jelas Abun.

Sekretaris Daerah Kota Bandung, Iskandar Zulkarnain, memberikan apresiasi terhadap langkah Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dan Kejaksaan Negeri Kota Bandung dalam menjalankan penegakan hukum serta menyelamatkan aset pemerintah daerah.

Iskandar menambahkan bahwa Pemerintah Kota Bandung akan melanjutkan proses penyerahan enam bangunan tersebut dengan melakukan pendataan, pemeriksaan administrasi, dan pengamanan aset sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Ia juga menekankan pentingnya pengelolaan bangunan di kawasan Bandung Zoo agar tetap memperhatikan kepentingan masyarakat, kepastian hukum, dan keberlanjutan fungsi kawasan tersebut.

➡️ Baca Juga: China Kuasai Pasar Mobil Listrik di Indonesia dengan Pangsa 60 Persen

➡️ Baca Juga: Arsenal Secures Evan Mooney from St Mirren in Transfer Deadline Deal

Exit mobile version