Site icon MataAir

Karhutla 1.600 Hektare di IKN Diduga Disengaja untuk Pembukaan Lahan Bibit Sawit dan Pisang

Karhutla 1.600 Hektare di IKN Diduga Disengaja untuk Pembukaan Lahan Bibit Sawit dan Pisang

Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) menginformasikan bahwa kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang melanda area IKN seluas 1.600 hektare antara Juli hingga Oktober 2026 diduga dilakukan dengan sengaja untuk membuka lahan baru. Salah satu perusahaan kelapa sawit telah dikenakan sanksi administratif terkait insiden ini.

Deputi Bidang Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam OIKN, Myrna Asnawati Safitri, menyatakan bahwa dugaan ini diperkuat oleh pola penyebaran api yang terdeteksi melalui pemetaan lapangan. Penyebaran tersebut tidak menunjukkan pola acak, melainkan terlihat teratur dalam bentuk kotak atau memanjang.

Lebih lanjut, Myrna menjelaskan bahwa di sejumlah lokasi yang terbakar, ditemukan bibit-bibit tanaman baru seperti sawit dan pisang. Modus operandi yang umum digunakan adalah menebang vegetasi terlebih dahulu sebelum membakarnya, yang terjadi secara berulang di area tersebut.

Dari total 1.600 hektare yang terbakar, sekitar 900 hingga 1.000 hektare terletak di dalam kawasan Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Soeharto. Hal ini menunjukkan dampak serius terhadap area konservasi yang seharusnya dilindungi.

Sebanyak 500 hektare lainnya berada dalam area konsesi perusahaan, sementara sisa lahan terbakar menyebar di wilayah milik masyarakat. Ini menunjukkan gambaran yang kompleks mengenai penguasaan lahan dan dampak dari kebakaran tersebut.

OIKN telah berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk mengidentifikasi pelaku kebakaran yang terdeteksi di lapangan. Saat ini, penyelidikan sedang berlangsung oleh pihak kepolisian untuk menindaklanjuti kasus ini.

Terkait dengan keterlibatan sektor swasta, OIKN telah memberikan sanksi administratif awal berupa paksaan pemerintah kepada PT AJP, perusahaan perkebunan kelapa sawit yang beroperasi di kawasan IKN. Langkah ini diambil untuk menegakkan aturan dan melindungi lingkungan.

Sanksi tersebut diterapkan setelah tim OIKN melakukan pemantauan terhadap titik panas menggunakan citra satelit dari awal Agustus, diikuti dengan verifikasi lapangan untuk memastikan lokasi kebakaran terjadi dalam konsesi perusahaan tersebut.

Sementara itu, untuk lebih dari selusin korporasi lainnya yang area konsesinya melintasi batas administratif IKN dan Kabupaten Kutai Kartanegara, OIKN telah menyerahkan laporan kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk tindakan lebih lanjut.

Myrna menegaskan bahwa sanksi administratif akan diterapkan secara bertahap, mulai dari teguran tertulis hingga paksaan pemerintah untuk memulihkan lahan yang terbakar. Jika kewajiban ini tidak dipatuhi, kemungkinan akan ada eskalasi berupa pembekuan hingga pencabutan izin usaha.

Sebagai langkah jangka panjang, OIKN berkomitmen untuk memperketat pengawasan di lapangan dan mewajibkan semua pemegang izin konsesi untuk meningkatkan sistem kesiapsiagaan terhadap kebakaran di wilayah masing-masing. Ini adalah upaya untuk mencegah terulangnya kejadian serupa di masa yang akan datang.

➡️ Baca Juga: Laptop untuk Mahasiswa Kedokteran: Ringan dan Mudah Dibawa

➡️ Baca Juga: <p>“Ulasan AirTag 2: Jangkauan dan Suara yang Ditingkatkan Membuat Pelacak Item Apple Lebih Serbaguna”</p>

Exit mobile version