Site icon MataAir

Jadwal SIM Keliling di Jakarta, Bogor, Bekasi, dan Bandung pada Sabtu, 17 Oktober 2026

Jadwal SIM Keliling di Jakarta, Bogor, Bekasi, dan Bandung pada Sabtu, 17 Oktober 2026

Jadwal layanan SIM Keliling akan kembali beroperasi pada Sabtu, 17 Oktober 2026. Bagi masyarakat yang ingin memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM), kesempatan ini sangat penting. Lokasi pelayanan tersedia di berbagai daerah seperti Jakarta, Bogor, Bekasi, dan Bandung. Agar proses administrasi berjalan dengan baik, pemohon disarankan untuk menyiapkan seluruh dokumen yang diperlukan sebelum berangkat.

Di Jakarta, terdapat lima titik layanan SIM Keliling yang dapat dikunjungi, yaitu Mall Grand Cakung, LTC Glodok, Kampus Trilogi Kalibata, Mall Artha Gading, dan Kantor Pos Lapangan Banteng. Pemohon disarankan untuk memilih lokasi yang paling mudah dijangkau, sesuai dengan tempat tinggal atau aktivitas sehari-hari mereka.

Sementara itu, di Bogor, layanan SIM Keliling dapat ditemukan di dua lokasi, yakni Mall Jambu Dua dan McDonald’s Lodaya. Untuk warga Bekasi, mereka dapat mengunjungi Kantor Kecamatan Bekasi Barat untuk mendapatkan layanan serupa.

Di Bandung, pemohon bisa memanfaatkan layanan yang tersedia di Metro Indah Mall dan ITC Kebon Kelapa. Sangat disarankan untuk datang lebih awal agar dapat menghindari antrean yang panjang. Kuota harian untuk layanan ini mungkin terbatas, sehingga kedatangan yang lebih awal dapat membantu memastikan bahwa permohonan Anda akan dilayani.

Layanan SIM Keliling ini khusus untuk perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih dalam masa berlaku. Pemohon diwajibkan untuk membawa KTP asli dan fotokopi, SIM lama beserta fotokopi, surat keterangan sehat, serta hasil tes psikologi. Pastikan semua dokumen lengkap sebelum mengambil antrean agar proses lebih efisien.

Biaya untuk perpanjangan SIM A adalah Rp80.000, sedangkan untuk SIM C sebesar Rp75.000. Harap diperhatikan bahwa biaya tersebut belum termasuk pemeriksaan kesehatan dan tes psikologi, yang bisa dikenakan biaya tambahan sesuai dengan ketentuan dari penyedia layanan.

Pemohon juga harus memperhatikan tanggal kedaluwarsa SIM mereka. Jika masa berlaku SIM sudah habis, maka pemohon harus menjalani prosedur penerbitan SIM baru di Satpas. Layanan perpanjangan melalui SIM Keliling hanya berlaku untuk SIM yang belum kedaluwarsa.

Sebelum berangkat, pastikan untuk memverifikasi informasi mengenai operasional lokasi yang akan dikunjungi. Menyiapkan dokumen dengan baik dan datang lebih awal akan membantu proses perpanjangan SIM menjadi lebih teratur dan efisien.

➡️ Baca Juga: Erupsi Gunung Anak Krakatau, Pelayanan Kapal di Pelabuhan Merak-Bakaheuni Tetap Normal

➡️ Baca Juga: Kronologi Kasus Korupsi HGB Summarecon yang Melibatkan Anak Buah Nusron Wahid

Exit mobile version