slot deposit qris depo 10k
berita

Gubernur Riau Nonaktif Abdul Wahid Gagal Menjadi Tahanan Rumah Seperti Yaqut

Jaksa penuntut umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menolak permohonan penasihat hukum Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid untuk mengalihkan penahanan dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Sialang Bungkuk, Pekanbaru, menjadi tahanan rumah.

Dalam sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Jaksa KPK, Meyer Volmar Simanjuntak, menginformasikan bahwa penanganan kasus ini kini berada di tangan ketua majelis hakim. Namun, jika diminta untuk memberikan pendapat, pihaknya menyatakan keberatan terhadap permohonan tersebut.

Meyer menjelaskan bahwa pengalihan penahanan tidak dapat dipertimbangkan berdasarkan alasan medis. Selama lebih dari empat bulan penyidikan, tidak ditemukan riwayat kesehatan yang dapat mengkhawatirkan mengenai kondisi Abdul Wahid. Dia menekankan bahwa para terdakwa dalam keadaan sehat seperti saat ini.

Oleh karena itu, ia menegaskan bahwa apabila terdapat kebutuhan medis yang mendesak, perawatan akan tetap diberikan di dalam rutan. Ini tidak akan mengurangi penanganan terhadap terdakwa Abdul Wahid.

Meyer juga menyatakan bahwa perbandingan dengan kasus lain tidak dapat dijadikan preseden, karena keputusan yang sudah ada bersifat final dan mengikat bagi seluruh proses hukum yang berjalan.

Terkait dengan kasus-kasus lainnya, ia menambahkan bahwa mereka tidak akan memberikan tanggapan karena hal tersebut berada di luar kewenangan penyidik dan penuntut umum.

Sebelumnya, penasihat hukum Abdul Wahid, Kemal Shahab, mengungkapkan niat kliennya untuk mengajukan surat permohonan pengalihan penahanan dari Rutan Kelas I Pekanbaru menjadi tahanan rumah. Permohonan ini didasarkan pada ketentuan yang tercantum dalam Pasal 18 ayat 5 dan Pasal 108 ayat 11 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.

Kemal juga mengacu pada adanya preseden dari salah satu tersangka kasus korupsi KPK, Yaqut Cholil Qoumas, yang sebelumnya diberikan izin untuk menjadi tahanan rumah atas dasar pertimbangan kesehatan.

Dia menambahkan bahwa dokumentasi medis Abdul Wahid telah dilampirkan dalam surat permohonan, lengkap dengan surat pernyataan jaminan dari keluarga dan syarat-syarat lain yang diatur dalam ketentuan KUHAP.

Sementara itu, Hakim Ketua Delta Tamtama menyatakan bahwa saat ini mereka tidak dapat memberikan jawaban terkait permohonan tersebut. “Mengenai hal itu, kami tidak bisa memberikan jawaban sekarang,” ujarnya.

➡️ Baca Juga: Xiaomi Perluas Uji Global HyperOS 3.1 Berbasis Android 16 ke 11 Perangkat, Simak Daftarnya!

➡️ Baca Juga: BNI Umumkan Pembagian Dividen Rp349 per Saham, Simak Jadwal Lengkapnya!

Related Articles

Back to top button