Kejaksaan Tinggi Lampung telah menetapkan Arinal Djunaidi, mantan Gubernur Provinsi Lampung untuk periode 2019–2024, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang terkait dengan pengelolaan dana “participating interest” (PI) sebesar 10 persen dari wilayah kerja Offshore South East Sumatra (WK OSES) dengan total nilai mencapai 17.286.000 dolar AS.
Menurut Kajati Lampung, Danang Suryo Wibowo, penetapan status tersangka ini dilakukan setelah tim penyidik berhasil mengumpulkan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang dianggap cukup untuk melanjutkan proses hukum.
Participating Interest (PI) 10 persen merujuk pada hak kepemilikan maksimal yang harus ditawarkan oleh kontraktor dalam kerja sama kontrak (KKKS) di sektor minyak dan gas kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) atau Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
“Setelah melalui proses pemeriksaan dan ekspos perkara, kami menemukan dua alat bukti yang memadai sehingga saudara ARD ditetapkan sebagai tersangka,” ungkap Danang.
Kasus ini berfokus pada dugaan korupsi terkait pengelolaan dana PI 10 persen di wilayah kerja offshore Sumatera, dengan nilai total yang signifikan mencapai 17.286.000 dolar AS.
Sebagai langkah selanjutnya, tersangka Arinal Djunaidi akan ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Bandar Lampung di Way Hui selama 20 hari ke depan, seperti yang diungkapkan oleh Danang.
Danang juga menjelaskan bahwa Arinal Djunaidi dikenakan pasal-pasal dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Dalam konteks yang sama, terdapat juga pasal subsider yang merujuk pada ketentuan yang sama dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kejaksaan Tinggi Lampung menegaskan komitmennya untuk menangani kasus ini secara objektif dan profesional, serta menghormati nilai-nilai keadilan dan hak asasi manusia dalam proses penegakan hukum.
Lebih lanjut, Kejaksaan juga memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk ikut mengawasi jalannya proses hukum, termasuk melaporkan jika ada dugaan penyimpangan oleh aparat penegak hukum.
Penanganan perkara ini diharapkan dapat berlangsung sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, demi terciptanya keadilan bagi seluruh masyarakat di Lampung.
Mantan Gubernur Arinal Djunaidi memenuhi panggilan Kejati Lampung pada pukul 10.00 WIB dan baru keluar pada pukul 21.16 WIB dengan mengenakan rompi berwarna merah muda.
Dengan pengawalan ketat dari TNI Angkatan Darat dan petugas kejaksaan, Arinal langsung dibawa ke mobil tahanan untuk dibawa ke Rumah Tahan Wai Hui.
➡️ Baca Juga: Fakta Ukuran File: Rekam Video 4K 60fps Dolby Vision di iPhone 15 Pro Bisa 1GB per Menit!
➡️ Baca Juga: PC Gaming Budget Lima Jutaan untuk Pengalaman Game Kompetitif yang Lancar dan Optimal

