Site icon MataAir

Dokter Spesialis Tersangka Penganiayaan, Belum Dipanggil Polisi Meski Viral di X

Dokter Spesialis Tersangka Penganiayaan, Belum Dipanggil Polisi Meski Viral di X

Kasus dugaan penganiayaan yang melibatkan seorang dokter spesialis kini menjadi topik hangat di media sosial. Perkembangan terbaru menunjukkan bahwa meskipun dokter tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka, pihak kepolisian belum melakukan pemanggilan untuk pemeriksaan, hal ini diungkapkan oleh kuasa hukum korban.

Dokter yang terlibat dalam kasus ini adalah dr. Anggi Lewis Reso Putro, Sp.OG. Ia dilaporkan oleh dr. Anastasya Handayanu Putri yang merupakan warga Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Laporan penganiayaan tersebut tercatat resmi dengan nomor LP/B/248/VII/2026/SPKT/Sektro Kebayoran Baru/Polres Metro Jaksel/PMJ.

Sebelum isu mengenai status tersangka ini mencuat, kasus ini juga sempat menjadi perbincangan di platform media sosial. Salah satu pengguna dengan akun @jellyfish.45719234 mengunggah informasi mengenai dugaan konflik antara kedua pihak, sekaligus menceritakan kronologi yang beredar di masyarakat.

Dalam unggahan tersebut, diungkapkan bahwa korban dan dokter yang dilaporkan diduga memiliki hubungan khusus yang berujung pada perselisihan dan akhirnya berujung pada dugaan penganiayaan.

Menurut kuasa hukum dr. Anastasya, proses hukum kasus ini telah berlangsung selama sekitar dua bulan, dimulai dari tahap penyelidikan hingga penyidikan dan penetapan status tersangka.

Kuasa hukum korban, Tommy Tri Yunanto, mengungkapkan sejumlah keberatan serta permintaan terkait proses hukum yang berjalan. Ia menyatakan bahwa penyidik telah mempertimbangkan kasus ini sebagai dugaan penganiayaan berat.

Salah satu alasan yang disampaikan berkaitan dengan kondisi korban yang mengalami patah tulang hidung di tiga titik, dan hingga saat ini, kondisi tersebut belum pulih atau menyatu seperti seharusnya.

Setelah penetapan status tersangka, kuasa hukum korban meminta agar pihak kepolisian segera memanggil dr. Anggi Lewis Reso Putro untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Namun, informasi yang diterima oleh kuasa hukum menyebutkan bahwa pemanggilan tersebut tertunda setelah Kasat Reskrim menginstruksikan penundaan proses pemanggilan.

Keterangan ini menjadi salah satu alasan bagi kuasa hukum untuk mempertanyakan kelanjutan penanganan kasus. Mereka meminta agar penyidik tetap melanjutkan proses hukum dengan transparansi dan sesuai dengan prosedur yang berlaku.

➡️ Baca Juga: KPK Periksa Anggota DPRD Jakarta Bebizie dalam Kasus Terkait Eks Bupati Kukar

➡️ Baca Juga: Cedera Parah Hugo Ekitike Hancurkan Harapan Piala Dunia 2026 untuk Bintang Liverpool

Exit mobile version