Polda Bali telah mengumumkan hasil analisis DNA terhadap bagian tubuh manusia yang ditemukan di Pantai Ketewel, Kabupaten Gianyar. Hasil tersebut menunjukkan kesamaan yang signifikan dengan profil DNA milik seorang warga negara asing asal Ukraina, Ihor Komarav, yang diduga menjadi korban penculikan.
Komisaris Besar Polisi Ariasandy, Kepala Bidang Humas Polda Bali, menjelaskan bahwa berdasarkan hasil pengujian, sampel DNA yang ditemukan memiliki kecocokan 99,99 persen dengan DNA ibu korban, serta beberapa bercak darah yang ditemukan di berbagai lokasi kejadian. Proses ini melibatkan serangkaian langkah yang teliti untuk memastikan akurasi hasil.
Analisis ini dilakukan melalui autopsi di Rumah Sakit Umum Pusat Prof. Ngoerah Denpasar, diikuti dengan tes DNA yang dilaksanakan di Bali dan di Laboratorium Forensik Bareskrim Mabes Polri. Prosedur ini dimulai pada 26 Februari 2026 dan hasil akhirnya diterima pada 5 Maret 2026.
“Hasil profil DNA menunjukkan bahwa alel maternal dari DNA ibu cocok dengan alel maternal yang terdapat pada darah di mobil Avanza hitam, serta pada lokasi Villa Summer di Tabanan. Pengujian terhadap enam sampel tulang yang telah kami periksa menunjukkan probabilitas kecocokan DNA mencapai 99,99 persen,” ungkap Ariasandy.
Secara rinci, sampel yang dianalisis terdiri dari enam potongan tubuh, termasuk gigi geraham, tulang selangka, potongan tulang paha, tulang iga, tulang jari kaki, dan potongan tulang kering.
DNA yang berhasil diidentifikasi dari bagian-bagian tubuh ini menunjukkan bahwa individu tersebut adalah seorang laki-laki muda dengan kromosom XY, yang sesuai dengan profil darah yang ditemukan di mobil Avanza hitam dan lokasi di Desa Pangkung, Tabanan. Hal ini memperkuat dugaan bahwa individu tersebut adalah Ihor Komarav.
Polisi telah menetapkan satu tersangka, yaitu seorang warga negara asing berinisial CH, dan saat ini sedang memburu enam orang lainnya yang terlibat dalam kasus penculikan serta dugaan mutilasi. Mereka yang dicari adalah RM, BK, AS, VN, SM, dan DH.
“Kami sedang mengejar enam orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka. DPO dan Red Notice telah diterbitkan. Kami terus berkoordinasi dengan pihak Imigrasi, Divhubinter, dan Interpol untuk melacak keberadaan para pelaku, yang kami duga sudah melarikan diri ke luar negeri. Seluruh tersangka merupakan warga negara asing dengan kepemilikan lebih dari satu paspor,” tambah Ariasandy, yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Bidang Humas Polda NTT.
➡️ Baca Juga: Menaker Jamin Aplikator Akan Salurkan BHR Ojol dengan Lebih Baik Tahun Ini
➡️ Baca Juga: Pemerintah Gelontorkan Rp 12,83 T untuk Diskon Transportasi dan Bansos Beras Minyak Lebaran 2023

