Badan Gizi Nasional (BGN) telah mengambil langkah signifikan dengan menghentikan sementara operasional 1.256 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang berada di kawasan Indonesia Timur. Penghentian ini akan mulai berlaku pada tanggal 1 April 2026.
Direktur Pemantauan dan Pengawasan Wilayah III BGN, Rudi Setiawan, mengungkapkan dalam pernyataannya di Jakarta pada 31 Maret 2026 bahwa keputusan ini diambil karena banyak SPPG yang belum memenuhi kewajiban untuk mendaftarkan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) serta tidak memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL).
“Daftar SPPG yang akan kami suspend dimulai pada 1 April 2026 adalah yang tidak memiliki SLHS dan IPAL,” ujar Rudi.
Dia menegaskan bahwa kepemilikan SLHS dan IPAL adalah persyaratan mutlak yang harus dipatuhi oleh seluruh SPPG. Hal ini penting untuk memastikan keamanan pangan dan menjaga standar kebersihan lingkungan dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
“Kami berkomitmen untuk memastikan bahwa setiap SPPG memenuhi standar yang ditetapkan, baik dalam hal keamanan pangan maupun pengelolaan limbah. Ini sangat penting demi melindungi kesehatan para penerima manfaat,” tegas Rudi.
BGN juga telah memberikan waktu yang cukup bagi SPPG untuk memenuhi persyaratan yang diperlukan. Namun, hingga tenggat waktu yang ditentukan, masih ada beberapa SPPG yang belum melengkapi pendaftaran SLHS maupun menyediakan fasilitas IPAL.
Lebih lanjut, Rudi menyatakan bahwa pihaknya akan terus melakukan pemantauan dan evaluasi secara teratur. SPPG yang telah memenuhi semua ketentuan akan dapat kembali beroperasi setelah melalui proses verifikasi yang ketat.
“Kami mendorong SPPG yang terkena suspend untuk segera melakukan perbaikan dan melengkapi syarat yang dibutuhkan. Setelah itu, mereka bisa mengajukan permohonan untuk diverifikasi sehingga dapat beroperasi kembali,” tambah Rudi.
Sebelumnya, Kepala BGN Dadan Hindayana menegaskan bahwa sanksi yang diberikan kepada SPPG yang melanggar ketentuan, mulai dari infrastruktur yang tidak memenuhi standar, hingga ketiadaan IPAL dan SLHS, adalah bagian dari komitmen pemerintah dalam menjaga kualitas program MBG.
“Kami tidak akan memberikan toleransi terhadap pelanggaran standar dalam bentuk apa pun. Program ini berkaitan dengan kesehatan masyarakat, sehingga kualitas harus menjadi prioritas utama,” ungkap Dadan di Jakarta pada 20 Maret 2026.
Dadan juga menegaskan bahwa sanksi yang diberikan merupakan bagian dari proses pembinaan yang harus dipatuhi oleh seluruh pengelola. “SP-1 dan SP-2 adalah peringatan tegas agar pengelola segera melakukan perbaikan. Jika tidak diindahkan, penghentian operasional akan menjadi konsekuensi yang tidak dapat dihindari,” tegasnya.
➡️ Baca Juga: Tradisi Bukber: Memperkuat Silaturahmi di Bulan Ramadan yang Terus Dilestarikan
➡️ Baca Juga: Apple Rilis iPhone Premium Lebih Awal 2026 untuk Atasi Krisis Memori Global

