Site icon MataAir

Buron Kasus Penggelapan Jabatan PT ASLI RI Ditangkap di Singapura Usai Kabur dan Diduga Terima Rp4,6 M

Buron Kasus Penggelapan Jabatan PT ASLI RI Ditangkap di Singapura Usai Kabur dan Diduga Terima Rp4,6 M

Pelarian Erick Soedjasa, yang merupakan tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan jabatan di PT Asli Rancangan Indonesia (ASLI RI), akhirnya terhenti.

Erick ditangkap oleh tim penyidik dari Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri setibanya dari Singapura di Bandara Internasional Juanda, Sidoarjo, Jawa Timur, pada hari Rabu, 9 September 2026.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus, Brigadir Jenderal Polisi Ade Safri Simanjuntak, menjelaskan bahwa penangkapan berlangsung saat Erick tengah menjalani pemeriksaan di area imigrasi kedatangan.

“Tim penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri melakukan upaya paksa untuk menangkap tersangka Erick Soedjasa, didampingi oleh anggota Polresta Sidoarjo, Divisi Hubungan Internasional Polri, dan petugas imigrasi,” ungkapnya pada Jumat, 11 September 2026.

Sebelum penangkapannya, Erick diketahui melarikan diri ke Singapura saat proses penyidikan kasus tersebut masih berlangsung. Kepergian ini memicu penyidik untuk mengeluarkan daftar pencarian orang (DPO).

Bareskrim kemudian berkolaborasi dengan Divhubinter Polri untuk menerbitkan Red Notice terhadap Erick pada tanggal 2 Februari 2024, melalui Interpol.

Selama proses pencarian, Divhubinter Polri juga berkoordinasi dengan otoritas Singapura serta Atase Kepolisian RI di negara tersebut untuk memantau keberadaan dan aktivitas tersangka.

Setelah ditangkap, Erick segera dibawa ke Gedung Dittipideksus Bareskrim Polri di Jakarta. Saat ini, ia sedang menjalani pemeriksaan dan penahanan di Rumah Tahanan Bareskrim Polri.

“Pascapenangkapan, penyidik akan memenuhi petunjuk P-19 dari jaksa penuntut umum, yang mencakup pemeriksaan terhadap tersangka. Selanjutnya, berkas perkara akan disampaikan kepada jaksa penuntut umum,” jelas Safri.

Kasus yang menjerat Erick bermula dari laporan mengenai dugaan penipuan dalam jabatan yang terjadi pada tahun 2022. Erick dituduh sebagai salah satu pihak yang mencari reseller untuk pemasaran produk PT Asli Rancangan Indonesia.

Dalam perkara ini, Erick disebutkan bekerja sama dengan Direktur Operasional PT Asli Rancangan Indonesia, Rionald Anggara Soerjanto.

Erick memperkenalkan seseorang bernama Michael WW Cheung kepada Rionald. Namun, reseller yang ditunjuk tidak menjalankan tugasnya dengan baik, meskipun tetap menerima fee.

Aliran fee tersebut kemudian dibagi berdasarkan kesepakatan yang ada. Michael menerima fee dari 19 pelanggan, termasuk enam pelanggan yang bukan hasil pemasarannya, dengan total nilai mencapai Rp10.381.204.140.

➡️ Baca Juga: PS5 SSD 5.5GB/s vs Xbox 2.4GB/s: Loading Hanya Beda 3 Detik?

➡️ Baca Juga: HP mid-range 200MP kok hasilnya kalah jelas dari Pixel 50MP?

Exit mobile version