Bupati nonaktif Pati, Sudewa, dijatuhi hukuman penjara selama 8,5 tahun akibat keterlibatannya dalam kasus korupsi proyek di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) serta pemerasan dalam proses pengisian perangkat desa di Kabupaten Pati, Jawa Tengah.
Vonis tersebut dibacakan oleh Hakim Ketua Edwin Pudyono dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Semarang, pada Rabu, 21 Oktober 2026. Sang hakim memutuskan hukuman tersebut sama dengan tuntutan yang diajukan oleh jaksa penuntut umum, yang menunjukkan keseriusan dalam menangani kasus ini.
Selain penjara, majelis hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp300 juta kepada Sudewa. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, ia harus menjalani hukuman pengganti selama 100 hari di penjara, menambah berat konsekuensi dari tindakannya.
Dalam keputusan tersebut, majelis hakim menyatakan Sudewa terbukti melanggar beberapa pasal dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diperbarui dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 yang mengatur tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Hal ini menunjukkan bahwa tindakan korupsi yang dilakukannya merupakan pelanggaran serius terhadap hukum yang berlaku.
Dalam perkara korupsi yang melibatkan DJKA, Sudewa ditemukan menerima suap sebesar Rp1,3 miliar. Selain itu, ia juga terbukti menerima gratifikasi yang terdiri dari uang dan barang dengan total nilai mencapai Rp2,1 miliar, menggambarkan betapa parahnya penyalahgunaan wewenang yang dilakukannya.
Tidak hanya itu, hakim juga menjatuhkan hukuman tambahan berupa kewajiban bagi Sudewa untuk membayar uang ganti rugi kepada negara sebesar Rp3,5 miliar, yang merupakan akumulasi dari kerugian yang ditimbulkan oleh tindakannya di dakwaan pertama dan kedua.
Dalam kasus pemerasan terkait pengisian perangkat desa, Sudewa terbukti menyalahgunakan kekuasaannya untuk memperkaya diri sendiri serta tiga orang terdakwa lainnya, yaitu Sumarjiono, Abdul Suyono, dan Sukarjan. Ketiga individu tersebut menjabat sebagai kepala desa di wilayah Pati yang terlibat dalam pemerasan.
Mereka diduga telah melakukan pemerasan terhadap calon perangkat desa, dengan jumlah barang bukti yang berhasil diamankan oleh KPK mencapai Rp2,4 miliar, menunjukkan betapa besar dampak dari praktik korupsi ini pada masyarakat sekitar.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai tindakan Sudewa tidak mendukung upaya pemerintah dalam memberantas korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN). Ini menunjukkan bahwa sebagai pejabat publik, ia seharusnya menjadi teladan, bukan justru terlibat dalam praktik yang merugikan negara dan masyarakat.
“Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dalam kapasitasnya sebagai pejabat publik, sebagai anggota DPR dengan fungsi pengawasan serta sebagai kepala daerah,” ujar hakim, menegaskan bahwa kedudukan Sudewa seharusnya menjadikannya contoh yang baik bagi masyarakat.
Majelis hakim juga mencatat bahwa tindakan Sudewa telah merusak kredibilitas pemerintah. Namun, hakim menolak tuntutan jaksa yang meminta pencabutan hak Sudewa untuk mencalonkan diri dalam jabatan publik di masa depan, meskipun ini tidak mengurangi beratnya hukuman yang diterimanya.
Setelah mendengar putusan tersebut, Sudewa menyatakan bahwa ia masih memikirkan langkah selanjutnya. Sementara itu, di luar ruang sidang, sekitar seribu pendukungnya menggelar aksi demonstrasi di depan Pengadilan Tipikor Semarang, menunjukkan bahwa kasus ini tidak hanya mempengaruhi Sudewa, tetapi juga menarik perhatian masyarakat luas.
➡️ Baca Juga: Shazam Ternyata Butuh 10 Detik Nyimak Lagu Kalo Lagi Kencang Angin Gagal Total
➡️ Baca Juga: Prakiraan Cuaca Bandung 31 Januari: Hujan Ringan Berpotensi Guyur Beberapa Wilayah Menurut BMKG

