Mulai 1 Februari 2026, beberapa peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang tergabung dalam kategori Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) akan dinonaktifkan. Keputusan ini berdasarkan Surat Keputusan Menteri Sosial No. 3/HUK/2026.
Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, menjelaskan bahwa dalam SK tersebut diadakan penyesuaian, di mana peserta yang dinonaktifkan akan digantikan oleh peserta baru, tetap dengan jumlah total peserta PBI JK yang sama seperti bulan sebelumnya.
“Data PBI JK diperbarui secara berkala oleh Kementerian Sosial untuk memastikan keakuratannya. Peserta JKN yang dinonaktifkan dapat mengaktifkan kembali statusnya jika memenuhi beberapa kriteria,” ungkap Rizzky dalam keterangan resmi pada Rabu (4/1/2026).
Kriteria untuk Aktif Kembali Peserta PBI JK
Menurut Rizzky, terdapat tiga syarat bagi peserta PBI JK yang ingin mengaktifkan kembali kepesertaannya. Pertama, peserta harus terdaftar sebagai peserta PBI JK yang dinonaktifkan pada Januari 2026.
Kedua, peserta harus termasuk dalam kategori masyarakat miskin atau rentan miskin yang telah diverifikasi. Ketiga, peserta harus merupakan pengidap penyakit kronis atau dalam kondisi darurat medis yang membahayakan jiwa.
Mekanisme Pelaporan kepada Dinas Sosial
Peserta yang memenuhi kriteria dapat melapor ke Dinas Sosial setempat dengan membawa Surat Keterangan Memerlukan Layanan Kesehatan. Dinas Sosial akan mengajukan nama peserta tersebut kepada Kementerian Sosial untuk diproses lebih lanjut.
Kementerian Sosial akan melakukan verifikasi terhadap usulan tersebut. Jika peserta dinyatakan lolos verifikasi, BPJS Kesehatan akan mengaktifkan kembali status JKN, sehingga peserta dapat mengakses layanan kesehatan kembali.
Kanal Informasi dan Pengecekan Status
Masyarakat dapat mengecek status kepesertaan JKN melalui layanan administrasi melalui WhatsApp (PANDAWA) di nomor 08118165165 atau BPJS Kesehatan Care Center 165. Pengecekan juga bisa dilakukan melalui Aplikasi Mobile JKN atau di Kantor BPJS Kesehatan terdekat.
Bagi peserta yang sedang dirawat di rumah sakit, informasi dapat diperoleh melalui petugas BPJS SATU!. Identitas petugas, termasuk foto dan nomor kontak, tersedia di ruang publik rumah sakit untuk memenuhi kebutuhan pasien.
Selain itu, terdapat petugas Pemberi Informasi dan Penanganan Pengaduan (PIPP) di rumah sakit untuk menangani keluhan. Rizzky mengimbau kepada masyarakat untuk memeriksa status kepesertaan saat sehat, agar tidak mengalami kendala saat memerlukan layanan kesehatan mendesak.
Ikuti Saluran WhatsApp Kami
Dapatkan berita terkini dari Ihram.co.id langsung di WhatsApp Anda.
➡️ Baca Juga: Mikel Arteta Bawa Arsenal Menang Trofi Carabao Cup dan Bangun Siklus Juara
➡️ Baca Juga: 75 Miliar Perangkat Terhubung 2025 Ini Celah Hacker, Fakta Seremnya

