Finance

Prabowo Perintahkan Kenaikan Limit Investasi Dana Pensiun di Tengah Bergejolak IHSG

Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, telah memberikan sejumlah arahan kepada pemangku kepentingan untuk menanggapi penurunan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG). Salah satu langkah yang diusulkan adalah meningkatkan batas investasi untuk dana pensiun dan asuransi. Upaya ini diambil oleh pemerintah untuk menjaga stabilitas dan kredibilitas negara di pasar modal.

Peningkatan Batas Investasi untuk Dana Pensiun dan Asuransi

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyatakan bahwa batas investasi untuk institusi seperti dana pensiun dan asuransi di pasar modal akan ditingkatkan dari 8 persen menjadi 20 persen. Kebijakan ini telah dikoordinasikan dengan Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa.

Airlangga menjelaskan bahwa regulasi baru ini dirumuskan agar sejalan dengan standar praktik yang diterapkan di negara-negara OECD. Pernyataan tersebut disampaikan di Wisma Danantara, Jakarta, pada Jumat (30/1/2026).

“Batas investasi untuk dana pensiun dan asuransi di pasar modal akan ditingkatkan dari 8% menjadi 20%. Regulasi baru ini sejalan dengan standar yang diterapkan di negara-negara OECD,” ujar Airlangga.

Percepatan Demutualisasi Bursa Efek Indonesia

Pemerintah juga mendorong percepatan proses demutualisasi Bursa Efek Indonesia (BEI) yang ditargetkan dimulai tahun ini. Hal ini sejalan dengan pernyataan Ketua OJK, Mahendra Siregar, mengenai langkah strategis untuk memperkuat bursa.

Demutualisasi bertujuan mengurangi benturan kepentingan antara pengurus bursa dan anggota bursa, serta mencegah praktik pasar yang tidak sehat. Proses ini diharapkan membuka akses investasi dari Danantara dan lembaga lainnya.

Airlangga menyebutkan bahwa langkah demutualisasi telah diatur dalam Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK). Langkah ini juga diproyeksikan akan mengikuti rencana bursa untuk melaksanakan penawaran umum perdana saham atau go public pada tahun berikutnya.

Peningkatan Ambang Batas Free Float

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) ditargetkan untuk meningkatkan batas minimal saham publik atau mengapung bebas dari 7,5 persen menjadi 15 persen pada Maret 2026. Kebijakan ini bertujuan untuk menjaga tata kelola dan transparansi informasi demi melindungi investor.

Batas 15 persen tersebut setara dengan standar yang diterapkan di Malaysia, Hong Kong, dan Jepang, serta melampaui angka mengapung bebas di Singapura, Filipina, dan Inggris.

Airlangga menekankan bahwa dengan adanya demutualisasi dan peningkatan mengapung bebasperdagangan di bursa akan mengikuti standar internasional dengan tata kelola yang lebih baik.

Tanggapan terhadap Peringatan Indeks MSCI

Langkah-langkah strategis pemerintah tersebut menjadi respons terhadap pelemahan IHSG setelah penyedia indeks global, Morgan Stanley Capital International (MSCI), menjelaskan bahwa mereka akan menangguhkan sementara penyeimbangan kembali untuk saham Indonesia.

MSCI sebelumnya memberikan sinyal peringatan kepada otoritas pasar modal Indonesia untuk memperbaiki sistem pelaporan, khususnya pada struktur kepemilikan dan potensi indikasi perdagangan semu. Jika perbaikan transparansi tidak terwujud hingga Mei 2026, Indonesia berisiko mengalami pengurangan bobot dalam indeks MSCI Emerging Markets atau penurunan status menjadi pasar perbatasan.

Airlangga menegaskan bahwa fundamental ekonomi Indonesia tetap kuat berkat koordinasi fiskal dan moneter yang baik. Ia juga mencatat bahwa IHSG mulai menunjukkan pemulihan dan berada dalam jalur positif pada pagi hari Jumat.

Informasi mengenai arahan Presiden dan kebijakan untuk menyelamatkan pasar modal disampaikan melalui keterangan resmi Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto, setelah pertemuan terbatas bersama para menteri ekonomi dan pimpinan lembaga keuangan.

➡️ Baca Juga: Fakta Mengerikan, Data Kamu di Cloud Bisa Dijual 10 Juta Rupiah

➡️ Baca Juga: Debut Menawan Wonderkid Manchester United JJ Gabriel Jalani di Bawah Michael Carrick

Related Articles

Back to top button