Aksi Bersama Melawan Pungli di Sektor Transportasi, Menhub Dudy Ajak Masyarakat Lapor Melalui Medsos

Menteri Perhubungan, Dudy Purwagandhi, mengajak masyarakat pengguna layanan transportasi untuk tidak ragu melaporkan dugaan pungutan liar atau pungli. Pelaporan dapat dilakukan dengan cara mengunggah bukti melalui media sosial agar kasus tersebut dapat segera ditindaklanjuti.
Ajakan ini disampaikan menyusul adanya laporan mengenai praktik pungli dalam program mudik gratis menggunakan moda transportasi laut selama periode Lebaran 2026/Idul Fitri 1447 Hijriah. Kasus ini khususnya dilaporkan terjadi di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara.
“Kementerian Perhubungan memiliki akun media sosial, silakan laporkan agar dapat kami gunakan sebagai bahan evaluasi dan investigasi. Jadi, jangan ragu, jika ada bukti pungli, silakan ambil video dan kirimkan kepada kami,” tegas Menhub dalam pernyataannya di Jakarta pada malam hari, 9 April 2026.
Meski demikian, Dudy mengaku belum menerima laporan resmi mengenai dugaan pungli tersebut. Dia pun meminta kepada masyarakat untuk memberikan informasi yang jelas, termasuk waktu kejadian, lokasi, dan identitas pihak yang diduga terlibat.
Dia menegaskan bahwa laporan yang disertai bukti sangat berharga bagi Kementerian Perhubungan dalam melakukan penyelidikan serta mengambil tindakan tegas terhadap pihak-pihak yang terbukti melakukan pelanggaran.
Dudy juga menekankan bahwa masyarakat tidak perlu merasa takut atau ragu untuk melapor, karena partisipasi publik sangat penting dalam menjaga transparansi dan meningkatkan kualitas layanan transportasi yang diberikan oleh pemerintah.
Menhub mendorong masyarakat untuk memanfaatkan berbagai saluran media sosial yang dimiliki Kementerian Perhubungan sebagai sarana pelaporan yang cepat. Dengan begitu, informasi dapat segera diproses oleh pihak terkait tanpa adanya penundaan.
“Jika Anda mengalami hal serupa, mohon sampaikan kepada kami mengenai kapan dan di mana kejadian tersebut terjadi, serta informasi tentang kapal yang digunakan. Jangan hanya diam, silakan unggah ke media sosial agar kami dapat menindaklanjuti,” ujarnya.
Dia menambahkan bahwa dokumentasi dalam bentuk foto atau video sangat diperlukan untuk memperkuat laporan. Hal ini akan memungkinkan tim yang bertugas untuk melakukan verifikasi secara lebih akurat dan cepat.
Selain itu, setiap laporan yang masuk dari masyarakat akan digunakan sebagai bahan evaluasi untuk meningkatkan kualitas layanan serta mencegah terulangnya praktik pungli di masa mendatang.
“Harapan kami, jika terjadi tindakan pungli, media sosial bisa menjadi tempat yang efektif untuk melaporkannya,” ujarnya menutup pernyataan.
➡️ Baca Juga: Perbedaan 60 Hz vs 144 Hz Monitor untuk E-Sports (Test Latency)
➡️ Baca Juga: Lowongan PNS SMA Garuda Baru oleh Kemdiktisaintek: Syarat dan Jadwal Pendaftaran 2023




