Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menegaskan bahwa ketentuan jam kerja di Indonesia tetap ditetapkan pada 40 jam per minggu. Kesepakatan ini merupakan hasil diskusi antara pemerintah, pelaku usaha, dan perwakilan pekerja.
Pernyataan ini muncul di tengah usulan dari sejumlah pengusaha yang menginginkan agar batas jam kerja diperpanjang menjadi 45 jam per minggu. Airlangga menekankan bahwa jika jam kerja ditingkatkan menjadi 45 jam, pelaksanaannya harus tetap mengikuti regulasi yang ada untuk melindungi tenaga kerja.
“Saya rasa kesepakatan kita sudah jelas pada 40 jam per minggu. Jika ada yang ingin mengusulkan 45 jam, maka harus mematuhi regulasi perlindungan tenaga kerja yang berlaku,” kata Airlangga saat menghadiri acara BIG Downstream Insight di Jakarta Pusat pada Selasa, 7 Oktober 2026.
Pernyataan ini juga memperkuat posisi pemerintah mengenai wacana perubahan batas jam kerja yang sebelumnya diadvokasi oleh beberapa kelompok pengusaha dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pelindungan Ketenagakerjaan.
Sebelumnya, Asosiasi Persepatuan Indonesia (Aprisindo) telah mengusulkan penambahan jam kerja dari 40 jam menjadi 45 jam per minggu.
Usulan tersebut disampaikan oleh perwakilan Aprisindo, Hariyanto, dalam konferensi pers yang bertajuk Posisi Dunia Usaha Terhadap RUU Pelindungan Ketenagakerjaan, di kantor Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Kuningan, Jakarta Selatan, pada Rabu, 30 September 2026.
Hariyanto menjelaskan bahwa salah satu alasan di balik usulan ini adalah untuk meningkatkan daya saing industri Indonesia di kancah internasional, terutama jika dibandingkan dengan Vietnam. Ia menilai Indonesia tertinggal dari segi jumlah jam kerja, karena Vietnam menerapkan waktu kerja maksimum hingga 48 jam per minggu.
“Saat ini, kita kalah dalam hal jam kerja. Di Vietnam, satu minggu jam kerja mencapai 48 jam, sedangkan kita hanya 40 jam. Dari perbandingan ini saja, kita sudah tertinggal 20%. Oleh karena itu, kami ingin mengusulkan penambahan jam kerja menjadi 45 jam,” ungkap Hariyanto.
Usulan ini diungkapkan saat pembahasan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan memasuki tahap akhir. Para pelaku industri, khususnya dari sektor padat karya, mendorong agar regulasi ketenagakerjaan tetap memperhatikan aspek daya saing dunia usaha.
Ketentuan mengenai jam kerja di Indonesia saat ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Dalam undang-undang tersebut, terdapat dua skema waktu kerja yang dapat diterapkan oleh perusahaan, memberikan fleksibilitas bagi pelaku usaha dalam mengatur jam kerja karyawannya.
➡️ Baca Juga: HP mid-range 200MP kok hasilnya kalah jelas dari Pixel 50MP?
➡️ Baca Juga: Bisnis Rumahan Modal Rendah dengan Sistem Titip Jual di Warung Terdekat

