Site icon MataAir

Admin Akun Pemukiman Setan Ditangkap Polisi Karena Diduga Sebar Petunjuk Pembuatan Bom Molotov

Admin Akun Pemukiman Setan Ditangkap Polisi Karena Diduga Sebar Petunjuk Pembuatan Bom Molotov

Jakarta – Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya berhasil menangkap individu yang mengelola akun Instagram @pemukiman._.setan dengan inisial AFA. Penangkapan ini dilakukan setelah pihak kepolisian menemukan bahwa akun tersebut diduga menyebarkan konten yang berisi petunjuk pembuatan bom molotov dan ajakan untuk melakukan tindakan kekerasan.

AFA ditangkap di kawasan Cibodas, Kota Tangerang, pada malam hari, tepatnya pada tanggal 30 Agustus 2026 sekitar pukul 23.30 WIB.

Kombes Pol Budi Hermanto, selaku Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, menegaskan bahwa penangkapan ini tidak terkait dengan unggahan yang berkaitan dengan dugaan penyerangan terhadap organisasi masyarakat GRIB Jaya.

Menurut Budi, penyidik justru menemukan adanya dugaan penyebaran materi yang berpotensi membahayakan, disertai dengan narasi yang provokatif.

“Penangkapan ini tidak berhubungan dengan unggahan yang mengisyaratkan penyerangan terhadap GRIB, melainkan lebih kepada dugaan penyebaran konten yang mencantumkan daftar bahan serta petunjuk pembuatan bom molotov dan alat pembakar, yang disertai tulisan provokatif yang mengarah pada ajakan untuk melakukan tindakan kekerasan terhadap aparat atau objek tertentu,” ungkap Budi di Jakarta pada tanggal 31 Agustus 2026.

Setelah penangkapannya, AFA kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Penyidik dari Ditreskrimsus Polda Metro Jaya saat ini masih menjalankan pemeriksaan dan pendalaman lebih lanjut terhadap kasus ini.

Kasus penangkapan ini sebelumnya menjadi sorotan publik setelah akun Instagram @kontekscoid mengunggah informasi yang mengindikasikan bahwa admin dari akun Pemukiman Setan (P.S.) telah dijemput secara paksa oleh aparat Siber Polda Metro Jaya.

Dalam unggahan tersebut, penjemputan AFA disebut-sebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang dianggap menyerang GRIB Jaya.

Bahkan, beredar video yang menunjukkan P.S. sedang melakukan komunikasi melalui panggilan video dengan seseorang, di mana orang tersebut meminta P.S. untuk tidak membuka pintu atau keluar dari rumah.

Namun, pihak Polda Metro Jaya menegaskan bahwa kasus yang menimpa AFA berkaitan dengan dugaan penyebaran konten berbahaya dan provokasi untuk melakukan kekerasan, bukan hanya sekadar unggahan mengenai GRIB Jaya.

➡️ Baca Juga: Daftar Pemenang Grammy Awards 2026: Menyongsong Era Baru Musik Global di Los Angeles

➡️ Baca Juga: ASDP Bersama 14 BUMN Tingkatkan Pemberdayaan Masyarakat dan Lingkungan di Raja Ampat

Exit mobile version