slot deposit qris depo 10k
berita

KPK Terbitkan Sprindik Baru di Tengah Sidang Tuntutan Fadia Arafiq

Kasus dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan mantan Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq, kini memasuki fase yang baru. Di tengah proses pembacaan tuntutan terhadapnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengeluarkan surat perintah penyidikan (sprindik) yang baru terkait pengembangan kasus ini.

Informasi mengenai sprindik terbaru ini terungkap dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Semarang, Jawa Tengah, pada tanggal 24 September 2026.

Jaksa Penuntut Umum KPK, Agus Subagya, dalam tuntutannya, mengajukan permohonan kepada majelis hakim untuk mengembalikan sejumlah barang bukti kepada pihak penuntut. Barang bukti tersebut nantinya akan digunakan dalam proses hukum yang lain.

Permohonan ini berhubungan dengan sprindik yang dikeluarkan KPK pada tanggal 22 September 2026.

“Permintaan kepada majelis hakim adalah untuk memutuskan mengembalikan barang bukti kepada penuntut umum untuk digunakan dalam perkara lain berdasarkan Sprin.Dik/61/Dik.00/01/09/2026 yang diterbitkan pada 22 September 2026,” ungkap Agus dalam persidangan yang dipimpin oleh Hakim Ketua Rightmen Situmorang.

Setelah sidang, Agus mengonfirmasi adanya penyidikan baru tersebut. Namun, dia tidak merinci lebih lanjut mengenai kasus atau pihak-pihak yang menjadi fokus penyidikan ini.

“Sprindik tersebut diterbitkan pada tanggal 22 September 2026, tetapi sebelumnya sudah ada ekspos oleh penyidik,” jelas Agus.

Di saat yang sama, jaksa KPK juga menuntut agar Fadia Arafiq dijatuhi hukuman penjara selama lima tahun. Selain itu, jaksa meminta agar dikenakan denda sebesar Rp250 juta dengan subsider 90 hari kurungan.

Kasus ini terkait dengan dugaan pengaturan proyek penyediaan tenaga alih daya atau outsourcing di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan.

Dalam dakwaan yang dibacakan, Fadia diduga telah memerintahkan sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) untuk memenangkan PT Raja Nusantara Berjaya (RNB) dalam proses pengadaan tenaga alih daya untuk periode 2022 hingga 2026.

Diketahui bahwa PT RNB adalah perusahaan yang didirikan oleh Fadia.

Selanjutnya, jaksa juga mendakwa Fadia menerima gratifikasi dari beberapa kepala OPD, dengan total nilai penerimaan yang didakwakan mencapai sekitar Rp2,6 miliar.

Dalam tuntutannya, jaksa menyatakan bahwa Fadia terbukti melanggar Pasal 12 huruf i dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Sementara itu, rincian mengenai perkara baru yang menjadi fokus pengembangan penyidikan KPK belum dipublikasikan. Jaksa hanya memastikan bahwa sprindik tersebut telah diterbitkan sebelum agenda tuntutan terhadap Fadia dimulai.

➡️ Baca Juga: Test Daya Tahan Baterai Redmi 13C: Cocokkah untuk Pengguna yang Jarang Ngecas?

➡️ Baca Juga: Pengumuman Segera Penghargaan Pemain Terbaik Dunia Oleh Panitia Resmi

Related Articles

Back to top button