slot deposit qris depo 10k
Otomotif

Kena ETLE Harus Tindak Lanjut Pembayaran Denda untuk Menghindari Sanksi Lebih Lanjut

Pemilik kendaraan yang terkena tindakan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) tidak hanya diwajibkan untuk menyelesaikan pembayaran denda yang dikenakan. Jika kendaraan tersebut mengalami pemblokiran, pemilik juga harus menjalani proses administrasi untuk membuka blokir tersebut.

Saat ini, layanan untuk membuka blokir kendaraan akibat ETLE tersedia di Samsat Polda Metro Jaya. Layanan ini merupakan bagian dari sistem pelayanan terpadu yang mencakup konfirmasi pelanggaran, pembayaran denda, serta proses pembukaan blokir kendaraan.

Brigjen Pol. I Made Agus Prasastya, yang menjabat di Dirgakkum Korlantas Polri, menyatakan bahwa masyarakat yang kendaraannya terkena ETLE dapat menyelesaikan semua proses administrasi di Samsat Polda Metro Jaya.

“Kami sudah mengamati bahwa masyarakat yang ter-capture oleh ETLE, dapat mengonfirmasi dan membayar denda, lalu jika terkena blokir, mereka bisa dilayani di Samsat. Saat ini, layanan buka blokir ETLE sudah tersedia di Samsat Polda Metro Jaya,” ungkapnya.

Sebelum mengunjungi Samsat, masyarakat disarankan untuk memeriksa dan mengonfirmasi dugaan pelanggaran ETLE mereka. Korlantas Polri mendorong masyarakat untuk menggunakan aplikasi Digital Korlantas sebagai cara untuk mengetahui status kendaraan.

Aplikasi ini memungkinkan pemilik kendaraan untuk memasukkan nomor referensi dan nomor plat kendaraan mereka. Dengan cara ini, pemilik dapat mengetahui apakah kendaraannya telah dikenakan tindakan ETLE sebelum datang ke Samsat.

Setelah pelanggaran terkonfirmasi, pemilik kendaraan bisa melakukan pembayaran denda melalui saluran yang telah disediakan. Tahapan pembayaran ini perlu diselesaikan sebelum melanjutkan dengan proses administrasi kendaraan.

“Jika terkena ETLE, silakan selesaikan melalui saluran pembayaran yang telah disiapkan. Setelah itu, baru datang ke Samsat untuk proses selanjutnya,” kata I Made Agus Prasastya.

Kendaraan yang sudah terkena pemblokiran akibat pelanggaran ETLE memerlukan proses administrasi lebih lanjut. Pemilik kendaraan dapat mengurus pembukaan blokir di Samsat Polda Metro Jaya setelah menyelesaikan tahapan sebelumnya.

Korlantas Polri juga sedang memantau penindakan terhadap kendaraan yang menggunakan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) palsu dalam kunjungannya ke Polda Metro Jaya. Penggunaan TNKB palsu ini dapat menghambat proses identifikasi kendaraan dan berpotensi digunakan untuk menghindari tindakan hukum.

➡️ Baca Juga: Rayakan HUT RI ke-81, TikTok Dukung Kreator Muda Lewat Aksi Nyata untuk Lingkungan

➡️ Baca Juga: Kemensos Pastikan BPJS PBI Pasien Cuci Darah Kembali Aktif Setelah Dinonaktifkan

Related Articles

Back to top button