Site icon MataAir

8 Biro Travel Haji Diduga Raup Keuntungan Rp40,8 Miliar dari Kasus Korupsi Kuota Haji

8 Biro Travel Haji Diduga Raup Keuntungan Rp40,8 Miliar dari Kasus Korupsi Kuota Haji

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan dugaan bahwa delapan penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK), yang memiliki keterkaitan dengan Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri), Asrul Aziz Taba (ASR), berhasil meraih keuntungan mencapai Rp40,8 miliar dari praktik korupsi terkait kuota haji.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa keuntungan tidak sah tersebut diperoleh oleh delapan biro haji khusus itu selama tahun 2024, dengan total mencapai Rp40,8 miliar. Penjelasan ini disampaikan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada hari Senin.

Asep menjelaskan bahwa jumlah sebesar Rp40,8 miliar ini merupakan hasil dari analisis yang dilakukan oleh auditor yang terlibat dalam penyelidikan kasus kuota haji tersebut.

Dia juga menambahkan bahwa keuntungan yang signifikan ini diduga berkaitan dengan tindakan Asrul Aziz yang memberikan dana sebesar 406.000 dolar AS kepada Ishfah Abidal Aziz, yang juga dikenal sebagai Gus Alex (IAA), pada saat Gus Alex menjabat sebagai Staf Khusus Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ).

Asrul Aziz memberikan dana tersebut kepada Gus Alex karena ia melihat sosok tersebut sebagai perwakilan dari Yaqut, sehingga hal ini diharapkan dapat mempermudah akses dalam pengelolaan kuota haji.

Dalam perkembangan terbaru, KPK telah menetapkan dua tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi kuota haji untuk periode 2023-2024. Dua individu tersebut adalah Ismail Adham (IA), yang menjabat sebagai Direktur Operasional PT Maktour, dan Asrul Aziz Taba (ASR), yang juga merupakan Komisaris PT Raudah Eksati Utama serta Ketua Umum Kesthuri.

Asep Guntur Rahayu menegaskan bahwa total tersangka dalam kasus ini kini berjumlah empat orang. Penegasan ini disampaikan dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada tanggal 30 Maret 2026.

Asep menguraikan bahwa kedua tersangka tersebut diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 jo. Pasal 18 dari Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Ia juga menambahkan bahwa penetapan kedua tersangka yang berasal dari pihak swasta ini merupakan langkah untuk menjawab keraguan masyarakat terkait dugaan pemberian uang kepada pejabat di Kementerian Agama.

➡️ Baca Juga: Maksimalkan Pendapatan Stabil dengan Side Hustle Sebagai Content Creator di Internet

➡️ Baca Juga: <p>Pengembang Camo Menuntut Apple atas Dugaan Pencurian Teknologi Kamera Berkelanjutan</p>

Exit mobile version